Lakukan Kekerasan Seksual pada Empat Muridnya, Guru Agama di Tangerang Ditangkap

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap pria berinisial A (34) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak. Kasus ini terkuak saat korban melapor kepada orangtuanya. Atas perbuatannya, A terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka A ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.  A ditangkap di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026).

"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Mereka adalah anak perempuan berusia 15 hingga 16 tahun," kata Indra, Selasa (27/4/2026).

Dia menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.

Baca JugaKekerasan Seksual Membayangi Anak, Fenomena Anak Laki-laki Jadi Korban Meningkat

"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," terang Indra.

Namun, salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. " Mendengar hal itu, orangtua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026).

"Akibat aksinya itu, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban kekerasan seksual lebih dari satu orang," kata Indra.

Baca JugaAnak-anak di Rusun Butuh Perlindungan dari Ancaman Kejahatan Seksual

Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Penyekapan anak

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penyekapan terhadap anak korban yang berusia 17 tahun di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam perkara ini, polisi tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga mengutamakan keselamatan dan pemulihan kondisi psikologis korban.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (25/4/2026) dini hari terkait dugaan penyekapan terhadap seorang anak di salah satu hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Merespons laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi, menyelamatkan korban, serta mengamankan seorang pria warga negara asing berinisial CH yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, langkah pertama yang dilakukan petugas adalah memastikan korban dalam kondisi aman dan mendapatkan penanganan yang diperlukan. “Dalam penanganan perkara ini, keselamatan korban menjadi prioritas utama. Korban telah dievakuasi dari lokasi dan diberikan pendampingan, termasuk upaya pemulihan psikologis,” ujar Budi.

Dia menjelaskan, pendampingan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara berkelanjutan.

“Penanganan terhadap anak korban harus dilakukan secara humanis, tidak menambah trauma, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban. Kami memastikan proses hukum berjalan, namun pemulihan korban juga menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Selain dugaan penyekapan, polisi juga menemukan barang bukti terkait narkoba di lokasi pengembangan. Penyidik telah membuat dua laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual dan perkara narkoba, sementara terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Budi juga mengajak masyarakat ikut mengawal perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial. Ia menegaskan, Polda Metro Jaya terbuka terhadap pengawasan publik agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. “Silakan masyarakat mengawal dan memonitor perkembangan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial. Polda Metro Jaya terbuka terhadap pengawasan publik. ” ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Kartini untuk Bumi: BRI Berdayakan Perempuan Lewat Urban Farming Program BRInita
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Super League: Persebaya Sikat Habis Arema, Gelontori 4 Gol Tanpa Balas
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Evaluasi Total Keamanan Transportasi Massal, BP BUMN Bidik Perbaikan 1.800 Lintasan Kereta
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Trik Cerdas Mengalahkan Rasa Malas
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Industri Properti Optimistis Ekspansi di 2026, Ditopang Hunian Berkelanjutan
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.