Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem layanan publik berbasis digital dengan menghadirkan berbagai kanal pengaduan masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas terhadap kebutuhan publik di era digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pemerintah.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 28 April 2026.
Menurutnya, setiap aduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kebijakan, standar operasional, hingga mekanisme kerja internal.
Ia menilai, pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga indikator kualitas layanan publik yang diberikan.
Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, layanan email melalui [email protected], loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.
Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara lebih mudah dan cepat.
Setiap laporan akan diproses oleh unit berwenang dengan mekanisme yang transparan dan terukur.
Untuk pengaduan tertulis, masyarakat diminta mencantumkan kronologis permasalahan secara jelas dan lengkap, serta melampirkan dokumen pendukung.
Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja atau dikirim ke kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pengaduan melalui email harus memenuhi ketentuan teknis, seperti format file PDF dengan ukuran maksimal 20 MB.
Jika ukuran melebihi batas, dokumen dapat dipecah menjadi beberapa bagian. Isi email wajib mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, serta identitas pengirim.
Adapun melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat mengirim laporan secara daring dengan mencantumkan kronologi, waktu, dan lokasi kejadian secara rinci.
Platform ini juga memungkinkan pelapor memantau proses verifikasi hingga tindak lanjut laporan secara real-time melalui akun masing-masing.
Dengan penguatan kanal pengaduan digital ini, ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.




