Anggaran Rp 49,2 Miliar untuk Monitoring Medsos TNI AD Dipertanyakan Publik

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Paket pengadaan sistem monitoring media sosial senilai Rp 49,2 miliar oleh Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, proyek dengan kode 63689327 itu minim informasi sehingga memicu kritik publik.

Dalam Indonesia National Procurement Portal (Inaproc), tercantum paket penyedia 63689327 berupa sistem monitoring sosial media dengan pagu anggaran Rp 49.235.461.000. Metode pemilihan penyedia barang dan jasa adalah melalui penunjukan langsung dengan satuan kerja (satker) Mabes TNI Angkatan Darat. Adapun jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Februari 2026 dan berakhir pada Februari 2026.

Di media sosial X, informasi mengenai paket penyedia monitoring media sosial tersebut dibagikan akun @Txtdariiugm pada 27 April 2026 dan sudah dilihat 484.300 kali. Akun tersebut mempertanyakan jumlah paket senilai Rp 49,2 miliar dan mekanisme pengadaan melalui penunjukan langsung.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Rico Ricardo Sirait, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026), mengatakan, anggaran tersebut diperuntukan bagi TNI AD, bukan Kemhan. Karena itu, ia meminta agar perihal pengadaan monitoring media sosial tersebut dikonfirmasi ke Mabes TNI AD.

Baca JugaTNI AD Pastikan Sudah Siapkan Anggaran untuk Enam Kodam Baru

Harian Kompas mencoba menghubungi Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono. Namun, hingga pukul 19.45, pertanyaan Harian Kompas yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan belum direspons.

Tidak transparan

Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, mekanisme penunjukan langsung diatur dalam Pasal 38 Ayat (5) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16/ 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di situ tercantum 11 kriteria penunjukan langsung, salah satunya apabila pengadaan barang dan jasa bersifat rahasia seperti urusan intelijen. 

"Metode penunjukan langsung dan pengadaan langsung berbeda. Mengenai nilai proyek di atas Rp 200 juta merupakan metode pengadaan langsung. Sedangkan metode penunjukan langsung tidak ada batasan anggarannya dan ini yang juga menjadi permasalahan dalam tata kelola pengadaan di Indonesia," tuturnya.

Secara teknis, sistem monitoring media sosial bukan teknologi baru atau langka karena banyak solusi sejenis telah tersedia di pasar dengan fungsi utama yang hampir sama.

Dari aspek perencanaan pengadaan Kemhan tersebut, Wana menilai Kemhan tidak transparan dalam menjelaskan uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. Hal ini menjadi ruang abu-abu dan berpotensi menimbulkan kecurangan. Padahal, salah satu prinsip pengadaan yang harusnya dijalankan oleh seluruh institusi adalah transparansi dan akuntabilitas.

Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, apakah pembelian sistem monitoring sosial media tersebut untuk kepentingan intelijen atau tidak sementara publik tidak dapat memastikan hal itu. Sebab, di saat yang bersamaan, pihaknya bisa melihat adanya dugaan penggunaan pasukan siber dengan narasi yang patut diduga diorkestrasi karena narasinya hampir sama.

Wana memberi contoh, unggahan di media sosial berisi informasi acara yang dimaksudkan untuk mendesak pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, terdapat banyak komentar senada untuk meredam hal itu. Dari contoh itu, Wana melihat adanya dugaan orkestrasi komentar dengan narasi yang sama di sebuah unggahan di media sosial.

"Kita patut mencurigai pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah ketika ingin membeli barang/jasa berkaitan dengan sosial media karena anggaran publik rentan disalahgunakan tanpa adanya transparansi informasi. Dampaknya, institusi yang membeli alat/jasa tersebut berpotensi menggunakannya untuk kepentingan suatu kelompok, bukan untuk kepentingan publik," tuturnya.

Baca JugaTNI AD dengan Media Massa Diharapkan Tak Hanya Bermitra, tetapi Terbuka

Oleh karena itu, sambung Wana, tanpa informasi yang terperinci, timbul potensi kecurangan dan korupsi pada proses pengadaan dengan menggunakan penunjukan langsung. ICW pun mendesak untuk menghentikan proses pengadaan itu hingga Kemhan menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka.

Dampak bagi demokrasi

Senada, peneliti dari Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono berpandangan, penunjukan langsung pada pengadaan Sistem Monitoring Media oleh Kemhan tahun anggaran 2026 patut dipertanyakan. Bukan hanya dari sisi teknis dan tata kelola pengadaan, tetapi juga dampaknya terhadap demokrasi. Secara teknis, sistem monitoring media sosial bukan teknologi baru atau langka karena banyak solusi sejenis telah tersedia di pasar dengan fungsi utama yang hampir sama.

Menurut Agus, informasi pengadaan tersebut sangat terbatas. Spesifikasi dan Kerangka Acuan Kerja tidak dipublikasi sehingga sulit memastikan apakah anggaran besar tersebut mencerminkan kebutuhan sistem berstandar pertahanan atau sekadar pengadaan sistem komersial yang dilebih-lebihkan.

"Kondisi ini meningkatkan risiko overdesign, penguncian vendor jangka panjang, dan inefisiensi anggaran," tuturnya.

Baca JugaAncaman Siber yang Terus Mengintai

Menurut Agus, pengadaan melalui penunjukan langsung untuk barang dan jasa yang bernilai fantastis akan menghilangkan mekanisme pembanding, yakni yakni kompetisi harga, uji kualitas, dan alternatif desain sistem. Akibatnya, prinsip value for money menjadi lemah, sementara akuntabilitas teknis pasca pengadaan semakin sulit diuji.

Tanpa tender terbuka, negara kehilangan kesempatan mendapatkan solusi paling efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang cepat.

Tidak hanya itu, kata Agus, dampak paling sensitif muncul pada ranah demokrasi. Pengembangan sistem monitoring media oleh institusi pertahanan dilakukan tanpa penjelasan tujuan dan batasan yang jelas, sehingga berisiko memicu persepsi pengawasan terhadap ekspresi warga.

"Persoalan utama pengadaan ini bukan semata pada teknologinya, melainkan pada ketertutupan perencanaan, pilihan metode pengadaan yang berisiko, dan absennya legitimasi publik, yang menjadikannya sah secara administratif namun berpotensi problematis secara demokratis" ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Penanganan Korban Jadi Prioritas BP BUMN
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemprov Sulsel Percepat Proyek Jalan Multi Years, Ini Kemajuannya
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Dapat Santunan, Ini Besarannya
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Serangan Iran Ancam Negara Teluk, UEA Andalkan Iron Dome Israel
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wikimedia Akhirnya Daftar sebagai PSE, Patuhi Kewajiban Platform di Indonesia
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.