BIREUEN (Realita)— Wartawan Realita.co wilayah liputan Bireuen, M. Ilham bin Syakubat, melaporkan pemilik akun media sosial Facebook bernama Anderson ke
Kepolisian Resor Bireuen. Laporan itu terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca juga: HRD Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis, Minta Pemda Jadikan Kritik Bahan Evaluasi
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, yang dibuat pada Selasa, 22 April 2026, sekitar pukul 10.56 WIB di kantor polisi setempat. Dalam laporan itu, Ilham menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terlapor dalam kasus ini adalah DKS yang diduga sebagai pemilik akun Facebook Anderson.
Menurut Ilham, dugaan penghinaan bermula dari sebuah berita yang ia tulis dan dimuat di media daring.
Berita tersebut berisi seruan aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Tak lama setelah dipublikasikan, terlapor disebut menanggapi melalui kolom komentar di Facebook dan pesan pribadi WhatsApp.
Baca juga: Diduga Imbas Pemberitaan, Pemilik Akun Facebook Anderson Ancam Bunuh Wartawan di Bireuen
“Komentar itu menyerang pribadi saya dengan kata-kata yang tidak pantas, termasuk menyasar keluarga saya,” kata Ilham kepada wartawan.
Ia menyatakan merasa dirugikan secara pribadi dan profesional atas pernyataan tersebut. Ilham juga mengaku mengalami tekanan akibat komentar dan pesan yang dinilai melecehkan.
Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.
Baca juga: Diduga Hina Profesi, Pemilik Akun Facebook Anderson Kembali Ancam Wartawan di Bireuen
Kuasa hukum Ilham dari Rumah Aspirasi dan Advokasi Rakyat (Radar), Muhammad Rizki, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap proses ini berjalan objektif dan korban mendapatkan keadilan,” ujar Rizki.red
Editor : Redaksi





