Pemerintah Nolkan Bea Masuk Bahan Baku Plastik untuk Tekan Biaya Industri dan Jaga Harga Pangan

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen guna menjaga pasokan dan menekan biaya produksi industri di tengah kelangkaan global.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta sebagai langkah cepat merespons lonjakan harga bahan baku.

Ia mengungkapkan, "Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa," dalam keterangannya kepada media.

Sebelumnya, tarif bea masuk bahan baku plastik berada di kisaran 5 hingga 15 persen sehingga dinilai membebani industri dalam kondisi pasokan terganggu.

Jenis bahan baku yang mendapat insentif meliputi polipropilena, polietilena, HDPE, dan LLDPE yang merupakan komponen utama industri kemasan.

Upaya Stabilkan Harga dan Pasokan

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak memicu kenaikan harga makanan dan minuman di pasar domestik.

Pemerintah menilai stabilitas tersebut penting karena industri kemasan memiliki peran krusial dalam rantai pasok produk konsumsi.

Saat ini Indonesia menghadapi kelangkaan bahan baku plastik seperti nafta akibat gangguan pasokan yang dipicu krisis di Selat Hormuz di Timur Tengah.

Kondisi tersebut menyebabkan kenaikan harga bahan baku hingga sekitar 60 persen dan menekan pelaku industri dalam negeri.

Ketergantungan impor bahan baku plastik Indonesia masih tinggi, yakni sekitar 55 hingga 60 persen dari total kebutuhan nasional.

Penyesuaian Regulasi dan Strategi Jangka Panjang

Selain pembebasan tarif, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan perizinan impor untuk memperlancar arus barang.

Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis sebagai acuan perizinan.

Kementerian Perdagangan turut merevisi aturan terkait impor guna menyederhanakan proses administrasi.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme service level agreement untuk menjamin transparansi dan kepastian waktu dalam proses perizinan.

Optimalisasi sistem nasional industri Sinas serta penguatan Standar Nasional Indonesia SNI dilakukan agar alur perizinan lebih jelas dan terukur.

Ke depan, pemerintah akan mencari sumber impor alternatif dari negara lain sekaligus meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasca Tabrakan Kereta, Gerbong Wanita KRL Belum Dipindahkan dari Stasiun Bekasi Timur
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Penumpang Terdampak Kecelakaan KAI Bisa Ajukan Refund Tiket, Ini Syaratnya
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Komisi V DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Perlintasan Sebidang Imbas Tabrakan Kereta
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen di Liga Champions, Kick-off Jam 02.00 WIB
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Evaluasi LKPJ 2025, Pansus IV DPRD Kalsel Tekankan Sinergi Lintas Sektor Atasi Kemiskinan
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.