Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Ancaman Krisis Kepemimpinan Akibat Pasal Tak Sempurna

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Editor Buku Kriminalisasi Kebijakan Lestantya R. Baskoro mengatakan ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal, yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Para ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap masalah kriminalisasi terhadap keputusan berawal dari setidaknya dua pasal tak sempurna tersebut.

BACA JUGA: Kriminalisasi Kebijakan PI 10 Persen Blok Masela, Fahri Bachmid Sebut Tuntutan Jaksa Cacat Hukum

"Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa [dipidanakan]," ujar Lestantya dalam acara soft launching buku tersebut di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (28/4),

Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN terutama menggunakan dua pasal tersebut. 

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Janggal, Kasus Nanas Sulsel Picu Dugaan Kriminalisasi Kebijakan

Lestantya mengatakan kasus-kasus dalam bukunya sering diputus berbeda-beda di tiap tingkatan dengan perbedaan pandangan hakimnya masing-masing soal konsep Business Judgement Rule (BJR). 

Konsep ini pada prinsipnya sudah dilindungi di UU Perseroan Terbuka. Namun, lagi-lagi, pengutamaan pemidanaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat mereka mesti menjalani proses hukum yang melelahkan.

"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.

Guru Besar Hukum Bisnis di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi S.H., M.L.I. menjelaskan Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.

Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian. Syaratnya, bisa membuktikan secara kumulatif beberapa hal:

Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;

Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Namun, masalahnya, kata Yetty, dalam bisnis banyak faktor yang muncul tiba-tiba dan mesti dipertimbangkan secara cepat. 

Meskipun, keputusan sebelumnya sudah diambil berdasarkan penilaian yang matang. Saat kerugian muncul akibat keputusan itu, kriminalisasi malah menghadang.

"Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya.

Asal Mula Pasal Kontroversial

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007-2011 Chandra M. Hamzah menuturkan dua pasal bermasalah di UU Tipikor itu sebenarnya merupakan "pasal gregetan" untuk menindak para penentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era pasca-kemerdekaan.

"Tetapi [pasal-pasal] ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami asbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya.

Berikut bunyi lengkap pasal-pasal tersebut:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Chandra melanjutkan dua pasal bermasalah itu baru-baru ini sudah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, kata dia, MK memutus secara 'aman', yakni mengembalikan ke DPR untuk direvisi.

"Waktu di MK saya bilang, kalau rumusan [pasal-pasalnya] seperti ini jualan pecel lele di pinggir jalan bisa jadi korupsi karena merugikan negara," ungkapnya.

Rekan-rekan penegak hukum, dalam perbincangan dengan Chandra, mengklaim mereka tidak akan "segila itu."

Bagi Chandra, publik jangan hanya menggantungkan nasib pada kebaikan penegak hukum dan penguasa. Pasal dengan tafsir yang terlalu luas mesti direvisi.

"Saya tidak akan menggantungkan leher pada amarah dan murkanya sang raja. Kita bukannya pro-koruptor, tapi ingin hilangkan ketidakpastian hukum yang memunculkan Hotasi-Hotasi lain," pungkas Chandra.

Sofyan A. Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (2014-2025), pun menggarisbawahi soal efeknya yang serius pada krisis kepemimpinan di Indonesia. Ia pun mendorong edukasi yang lebih baik lagi bagi aparat-aparat penegak hukum dalam menerjemahkan aturan-aturan terkait perlindungan terhadap diskresi ini.

"Bisnis kan berisiko. Sementara Pemerintah juga harus punya kreativitas, punya added value. Karena kunci kemajuan itu adalah kreativitas, upaya untuk menyelesaikan masalah," tegas Sofyan.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Insiden Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi, KAI Daops I: Taksi Menemper ke KRL di JPL
• 17 jam lalurealita.co
thumb
PLN Segera Rampungkan Kajian Jaringan Listrik Hijau Jawa-Sumatra
• 55 menit lalukatadata.co.id
thumb
Peringatan Dini BMKG: Potensi Banjir Rob di Wilayah Pesisir Indonesia 28 April sampai 13 Mei 2026
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
4 Begal Bersenjata Tajam yang Sasar Dua Remaja di Jakpus Ditangkap
• 2 jam lalukompas.com
thumb
38 Penumpang KRL Dirawat di RS, 4 Meninggal Dunia
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.