KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah ke Rutan Bandar Lampung untuk Disidang

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dan tiga tersangka lainnya ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, pada Selasa (28/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan dilakukan karena Ardito dan tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana di wilayah tersebut.

“Hari ini tim JPU KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah yaitu bupati dan kawan-kawan, di mana empat orang tersangka ini dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana pada esok hari, Rabu, 29 April 2026 di Tanjung Karang, Lampung,” kata Budi di Gedung Juang KPK, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: KPK Sita Dokumen Saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Selain Ardito, tiga  tersangka lainnya adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; dan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito.

Budi mengatakan, KPK mengapresiasi kepada pihak-pihak yang membantu proses pengamanan dan memfasilitasi pemindahan tahanan KPK tersebut.

“Kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan lokus peristiwanya,” ujar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap

Kasus Bupati Lampung Tengah

Diketahui, Ardito ditangkap bersama 4 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Desember 2025.

KPK mengatakan, Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.

Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.

“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 11 Desember 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Pilu Korban Tabrakan KRL Bekasi, Sempat Ucapkan Hal Ini Sebelum Pingsan dan Meninggal Dunia
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Uji Langsung B50 di Kereta Api
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Canton Fair ke-139 Catat 245.000 Pembeli Asing, Naik 2,2 Persen pada Dua Fase Awal
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Waspada Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabar Hingga Maluku
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Gelar Undian Debit FC Barcelona, BRI (BBRI) Raup Tabungan Rp1,29 T
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.