Kementerian Perhubungan Panggil Manajemen Taksi Green SM Indonesia

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Terkait investigasi penyebab tabrakan maut di Stasiun Bekasi Timur, Kementerian Perhubungan memanggil perwakilan manajemen taksi listrik, Green SM Indonesia. Pemerintah tengah meninjau ulang kelaikan operasional taksi.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Green SM Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di jasa taksi daring berbasis mobil listrik. Perusahaan ini merupakan bagian dari Green and Smart Mobility (GSM), perusahaan yang didirikan oleh pengusaha Vietnam. Perusahaan ini pertama kali berkembang di Vietnam, lalu berekspansi ke Asia Tenggara termasuk Indonesia mulai 2024.

Pemanggilan manajemen Green SM Indonesia tersebut merupakan bagian dari invetigasi terhadap kecelakaan beruntun kereta api (KA) antara KA Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik atau KRL rute Kampung Bandan-Cikarang pada Senin (27/4/2026).

Rangkaian peristiwa tabrakan bermula saat sebuah taksi Green SM Indonesia tertabrak KRL di perlintasan sebidang tanpa palang di Jalan Ampera dan Jalan Bulak Kapal.

Baca JugaTaksi Listrik yang Tertabrak KRL Menjadi Tontonan Warga

Insiden tersebut diduga memicu gangguan pada sistem perkeretaapian di emplasemen Stasiun Bekasi Timur. Setelah itu, KRL rute Kampung Bandan–Cikarang yang melintas di jalur berlawanan berhenti darurat dan tertahan di lintasan.

Dalam kondisi jalur yang masih terisi, dari arah belakang melaju KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasarturi. Kereta jarak jauh itu kemudian menabrak rangkaian KRL Kampung Bandan–Cikarang yang sedang berhenti.

Berdasarkan data dalam aplikasi Sistem Perizinan Angkutan Jalan, taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX. Taksi tersebut telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan itu terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Perusahaan taksi Green SM telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Sertifikat itu berlaku selama lima tahun.

Meski demikian, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Tujuannya, memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Baca JugaTragedi Bekasi Ungkap Masalah Klasik Pelintasan Sebidang KA

“Kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” ucap Aan.

Kemenhub akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh Green SM. Hal itu mencakup pula kewajiban perusahaan memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan. Sanksi administrasi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan klarifikasi, pendalaman, dan penindakan apabila perusahaan Green SM terbukti melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Kebijakan lain yang akan dicek mengenai kepatuhannya terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” kata Aan.

Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang mengatakan, kecelakaan KA ini juga perlu dilihat dari perspektif mobil listrik yang mogok di pelintasan tanpa palang pintu. Imbasnya, KRL CRRC Jakarta-Cikarang tertemper taksi listrik.

“Perlu mitigasi berupa Standar Operasional Prosedur yang wajib dilaksanakan pengguna jalan, apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel KA. SOP kendaraan yang mogok/rusak di atas rel pelintasan sebidang dapat diusulkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub,” ujar Deddy.

Ia juga mendorong agar Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam menginvestigasi kecelakaan ini perlu berinvestasi untuk mengecek aspek keandalan taksi listrik terkait. Apabila memang terdapat kelemahan keandalan dalam taksi tersebut, maka perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali.

PT Jasa Raharja yang bergerak pada bidang asuransi sosial memastikan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di emplasemen Stasiun Bekasi Timur. Seluruh korban akan mendapat santunan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi dan RS Primaya Timur, Bekasi, Selasa (28/4/2026).

Baca JugaSuasana RSUD Kota Bekasi, Tempat Korban Kecelakaan Kereta Dirawat

Badan Usaha Milik Negara ini telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan RS yang menangani korban. Menurut data terakhir, terdapat 15 korban meninggal dunia dan 88 korban lainnya luka-luka.

Untuk korban meninggal dunia, Awaluddin melanjutkan, santunan dasar yang diserahkan senilai Rp 50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan, PT Jasaraharja Putera bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, keluarga korban akan menerima santunan tambahan senilai Rp 40 juta.

Sementara itu, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan untuk korban luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan. Adapun, Jasaraharja Putera akan memberi tambahan jaminan hingga Rp 30 juta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko AHY Sebut Perlintasan Sebidang Memiliki Risiko Tinggi
• 57 menit lalumetrotvnews.com
thumb
RS Polri Terima 10 Kantong Jenazah, 7 Keluarga Baru Melapor
• 9 jam laludisway.id
thumb
Kondisi Terkini Kecelakaan KRL Bekasi, Evakuasi Bangkai Kereta Berpacu Waktu
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Bupati Ogan Ilir Ajak Masyarakat Saksikan Piala Dunia di TVRI Nasional
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Kapus dan Guru PNS Terpilih Anggota BPD, BKPSDM Jeneponto Tegaskan ASN dan PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan
• 9 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.