PP Tunas Berlaku, TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menyatakan platform digital TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen nyata TikTok dalam menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan. 

"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," kata Meutya, Selasa, 28 April 2026.

Meutya menjelaskan, sebelumnya sampai 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak. Jumlah tersebut kemudian meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir. 

"Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026," jelasnya.

Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur kepada pemerintah, termasuk upaya penguatan penanganan kejahatan digital.  

"Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok," ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Komdigi melihat adanya komitmen dari TikTok sejak PP Nomor 17 Tahun 2025  diberlakukan pada 28 Maret 2026, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengguna melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna. 

"Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat," ucapnya.

Untuk itu, Meutya menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Sebagai bagian dari kepatuhan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kementerian Komdigi.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di platform digital.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Energi Hijau Ternyata Jadi Syarat Industri Akses Pasar Internasional
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tim SAR Dikerahkan ke Lokasi Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Prabowo Disebut Mendesain Langsung Kaos May Day, Perhatikan Detail hingga Kenyamanan Buruh
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Canton Fair ke-139 Catat 245.000 Pembeli Asing, Naik 2,2 Persen pada Dua Fase Awal
• 11 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Melemah 7 Hari Beruntun, Simak Penyebab dan Proyeksinya
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.