Dudung Abdurachman, hari ini, Selasa (28/4/2026), resmi bertugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang ditandai dengan prosesi serah terima jabatan dari Muhammad Qodari, di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta.
Dalam keterangannya, Dudung menegaskan komitmen Kantor Staf Presiden (KSP) mengawal seluruh program prioritas Presiden.
Dia menyatakan, bakal melanjutkan program-program yang sudah berjalan, dan menyempurnakan berbagai kegiatan di KSP.
Salah satu terobosan untuk memperkuat fungsi KSP sebagai penyambung kebijakan Pemerintah, Dudung mengumumkan inisiasi pembukaan layanan aduan masyarakat 24 jam.
“Kami akan membuka seluas-luasnya. Semakin banyak informasi-informasi yang secara langsung dari masyarakat justru ini adalah yang paling penting. Sehingga, kami bisa langsung menangani,” ujarnya.
Menurut Dudung, layanan itu akan beroperasi dalam waktu dekat berbentuk posko di KSP serta nomor hotline yang bisa diakses langsung oleh publik.
Kepala Staf Kepresidenan menjelaskan, mekanisme penanganan aduan tidak selalu langsung diteruskan ke Presiden.
Tapi, disalurkan dan dikomunikasikan terlebih dulu kepada kementerian/lembaga terkait yang berwenang melakukan penanganan teknis.
Dalam hal pelaporan kepada Prabowo Subianto Presiden, Dudung menyatakan ada yang disampaikan terjadwal secara rutin, dan bisa juga mendadak untuk hal yang mendesak.
“Kalau memang itu sangat penting, ya saya rasa lebih baik saya langsung laporkan kepada Presiden,” tegasnya.
Seperti diketahui, Senin (27/4/2026), Prabowo Presiden melantik Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Muhammad Qodari yang menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, di Istana Negara, Jakarta.
KSP adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas KSP antara lain memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Payung hukum KSP yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 yang disempurnakan dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2019.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. (rid/ipg)




