Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan bahwa Wikimedia Foundation akhirnya mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat setelah sebelumnya organisasi ini mendapatkan ultimatum.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan saat ini timnya telah mendampingi Wikimedia Foundation agar ketentuan mengenai pendaftaran PSE itu dapat dipenuhi dengan baik.
"Untuk hari ini Wikimedia Foundation dengan tim dari Kemkomdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Kemkomdigi untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat," katanya di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Wikimedia Foundation sebagai organisasi nirlaba diketahui memiliki beberapa platform digital yang beroperasi di Indonesia termasuk di antaranya adalah Wikipedia.
Namun, ternyata hingga akhir 2025, sebagai PSE mereka belum mengikuti ketentuan pendaftaran PSE lingkup privat. Perpanjangan waktu pendaftaran PSE telah diberikan pemerintah Indonesia lebih dari lima bulan. Akhirnya Pemerintah mengultimatum PSE itu di awal April 2026.
Setelah hal itu dilakukan, pemenuhan pendaftaran PSE lingkup privat akhirnya diputuskan oleh Wikimedia Foundation.
Langkah itu dilakukan setelah dialog konstruktif bersama tim Kemkomdigi dilaksanakan, baik secara daring dengan pihak platform di pusat operasionalnya di San Fransisco maupun dengan pertemuan langsung di Indonesia.
Aturan pendaftaran PSE lingkup privat kata Meutya merupakan aturan yang sudah berlaku sejak 2019 dan bukan sesuatu yang baru.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Maka dari itu Meutya menegaskan penerapannya berlaku bagi semua PSE tanpa membeda-bedakan cakupan platform tersebut global ataupun lokal sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi semua PSE yang beroperasi di Indonesia.
"Kita tentu mengingatkan kembali bahwa ini dalam kerangka perlindungan dan ini berlaku sekali lagi untuk semua tidak boleh ada satu yang tidak. Karena tentu asas akuntabilitas, asas keadilan harus berlaku bagi semua," tegas Meutya.





