Pimpinan Baleg Anggap Revisi UU Parpol Perlu Disempurnakan

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) memang perlu disempurnakan.

Hal demikian dikatakan Doli menyikapi usul KPK agar UU Parpol direvisi karena masalah pendanaan dan tata kelola partai menjadi pintu masuk korupsi.

BACA JUGA: Merasa Kuasai Parlemen, KMP Yakin Bisa Loloskan Revisi UU Parpol

Doli menuturkan UU Parpol masih memakai versi 2011, tetapi dinamika politik, baik secara empiris atau pemikiran sudah jauh berkembang.

"Menurut saya, revisi UU Parpol memang perlu juga untuk segera disempurnakan. Pertama, memang UU yang mengatur tentang parpol itu sudah cukup lama belum di-update," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (28/4).

BACA JUGA: Mendagri Khawatir Revisi UU Parpol Bakal Melebar

Toh, kata dia, masyarakat tentu menginginkan adanya pelembagaan politik di partai setelah 28 reformasi dilaksanakan. 

"Kita harus bertekad, ke depan partai-partai politik kita menjadi partai yang dikelola secara modern, mandiri, kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan, dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat," ujar Waketum Golkar itu.

BACA JUGA: Mendagri Minta Revisi UU Parpol Sebelum Pemilu 2019

Doli melanjutkan partai lagi pula menjadi pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi di Indonesia.

Sebab, institusi penyelenggara pemerintahan menjadi produk pemilu, tetapi unsur penting dalam kontestasi ialah partai bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. 

"Nah, di situlah keterkaitan langsung antara, partai, pemilu, dan pemerintahan. Tidak bisa dipisahkan satu sama lain," ujarnya.

Doli menuturkan bila semua pihak di Indonesia ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, pemilu pun harus berjalan beriringan.

"Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta pemilu-nya pun baik," kata Doli.  

Doli menilai revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik. 

"Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik," katanya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar adanya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

KPK memandang kaderisasi partai politik perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025, tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi. 

Lembaga antirasuah memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dudung Abdurachman Dinilai Sosok yang Tepat Jabat KSP
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinyal Eror Sebelum Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur? Ini Aturan Persinyalannya
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Media Vietnam Klaim AFC Tak Produksi dan Siarkan Penyisihan Grup Piala Asia U-17 2026, Termasuk Timnas Indonesia U-17
• 21 jam lalubola.com
thumb
Pimpinan Komisi V Soroti Tabrakan KA vs KRL: Masalah Sinyal atau Human Error?
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Porsche Cayenne Coupé Electric Tawarkan Desain Sporty & Performa
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.