Kejati Lampung Tetapkan Eks Gubernur Arinal Tersangka Korupsi Dana PI

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penetapan tersangka itu dilakukan usai Arinal diperiksa sejak pagi.

Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Baca juga: 2 Komplotan Curanmor Bersenpi di Serang Jual Motor Curian ke Lampung dan Jabar

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka korupsi dana PI.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Danang kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (28/4/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

"Selanjutnya, saudara ARD dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung," ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

Baca juga: Polres Serang Tangkap Lagi Curanmor Bersenpi, 3 Orang Diamankan




(fas/rfs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15 Korban di RSUD Bekasi Sudah Pulang, 3 Jenazah Dijemput Keluarga
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Program BRI-Barcelona Serap Rp 1,29 Triliun, Strategi Gaet Nasabah Pecinta Bola
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
14 Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, 5 Jenazah Teridentifikasi
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
KA Tujuan Jogja Delay Tanpa Kepastian, Penumpang di Gambir Beralih ke Pesawat
• 13 jam laludetik.com
thumb
5 Strategi Jitu Bangun Franchise Kuliner dari Nol hingga Berkembang
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.