Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penetapan tersangka itu dilakukan usai Arinal diperiksa sejak pagi.
Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka korupsi dana PI.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Danang kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (28/4/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
"Selanjutnya, saudara ARD dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/rfs)





