Jakarta, tvOnenews.com - Program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) era Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dinilai telah sah secara hukum dan konstitusional.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Relawan For Prabowo-Gibran, H. Nasarudin sekaligus merespons adanya gugatan sejumlah pihak terkait kebijakan MBG.
Nasarudin menjelaskan gugatan terhadap program pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.
Namun, ia menilai legalitas program MBG tidak perlu diperdebatkan karena telah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Program MBG telah resmi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai agenda strategis pemerintah. Selain itu, program ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden, sehingga sah secara hukum dan konstitusional,” ujar Nasarudin, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan manfaat program MBG telah dirasakan langsung oleh masyarakat terutama anak-anak yang kini memperoleh akses makanan bergizi di berbagai daerah.
“Kami siap pasang badan untuk menjaga dan mengawal Program MBG. Tidak adil jika hanya karena satu atau dua persoalan teknis, lalu program ini langsung dicap gagal. Setiap program besar pasti memiliki tantangan dalam implementasinya,” katanya.
Nasarudin menegaskan saat ini yang dibutuhkan adalah perbaikan dalam pelaksanaan program, bukan penghentian kebijakan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan pengawasan agar program semakin efektif.
“Yang perlu diperbaiki adalah sistem dan pelaksanaannya, bukan programnya. Program MBG wajib dilanjutkan dengan memastikan tidak ada kebocoran, penyimpangan, maupun ketidaktepatan sasaran,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra menyebut program MBG memiliki dasar konstitusional yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang, sehingga menjadi landasan utama hadirnya program tersebut.
Selain itu, kewenangan Presiden menjalankan Program MBG juga merujuk pada Pasal 4 UUD 1945 dan diperkuat melalui penganggaran dalam Undang-Undang APBN yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
“Dengan dasar hukum tersebut, menjadi keliru apabila ada anggapan bahwa kebijakan maupun penganggaran Program MBG tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.




