Jakarta: Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat berdasarkan laman IQAir pada Rabu, 29 April 2026 pagi, dengan pembaruan pukul 04.00 WIB. Sehingga, masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Dilansir Antara, IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 161 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 69,3 mikrogram per meter kubik atau 13,9 lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga :
Jabodetabek Rata Diguyur Hujan Ringan Hari IniRekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker, menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Adapun, kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan keempat terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan; Banten dengan poin 183, Serpong (179), dan Bandung (166).
Ilustrasi suasana langit Jakarta. Foto: Dok. Media Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial. Sehingga, diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.
Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU. Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.




