jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani melakukan pertemuan dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho untuk berdialog dalam rangka memperkuat pelindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia, Selasa (28/4/2026).
Wamen Christina menegaskan jaminan sosial merupakan bagian penting dari pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Anggaran KUR Pekerja Migran Resmi Beralih ke Kementerian P2MI, Wamen Christina: Segera Disalurkan
“Negara berupaya memberikan pelindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia, termasuk melalui penguatan skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang adaptif,” kata Wamen Christina di Kantor Kementerian P2MI.
Christina mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri KP2MI sebagai penyempurnaan regulasi, termasuk penyesuaian manfaat, besaran premi, serta perluasan cakupan pelindungan bagi pekerja migran.
BACA JUGA: Perkuat Suplai Pekerja Migran Terampil, Wamen Christina Tinjau 2 LPK dan Kampus Pariwisata di Yogyakarta
"Kami juga membahas penguatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian, fleksibilitas masa kepesertaan, integrasi sistem antara SiskoP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan, serta perluasan layanan,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Kementerian P2MI dan BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada calon pekerja migran, agar memahami manfaat kepesertaan jaminan sosial sejak sebelum penempatan.
BACA JUGA: Menteri Mukhtarudin Tegaskan Negara Jamin Pelindungan Menyeluruh Bagi Pekerja Migran di Korea
"Kami ingin memastikan setiap pekerja migran Indonesia terlindungi, serta memiliki rasa aman dalam bekerja di luar negeri,” ujar Christina Aryani.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




