Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiyaan berat. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.
Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur pada Rabu (28/4/2026). Empat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Baca Juga:Kenang Eks Menhan Juwono, SBY: Pemikir Handal di Bidang Pertahanan"Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.Masih dalam surat dakwaan itu, Oditur juga membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Lihat video: Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus"Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 kenal dengan nama Sdr. Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur.
Setahun berlalu tepatnya pada Senin, 9 Maret 2026 Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu bersama di Masjid Al-Iklas Bais TNI. Di sela-sela obralannya, keduanya membahas video viral saat Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI berjalan di Hotel fairmount.
Baca Juga:Petaka Swafoto di Pantai Papuma Jember, 3 Remaja Tergulung Ombak, 1 HilangLanjut pada Rabu (11/4/2026), empat terdakwa kumpul bersama di Mess Bais TNI, setelah berbuka puasa. Serda Edi Sudarko saat itu menyampaikan kekesalan terhadap Andrie Yunus atas sikapnya di Hotel Fairmount.
Sikap Andrie Yunus yang dianggap menginjak-injak institusi TNI lantaran bersama LSM Kontras menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). selain itu Andrie juga dianggap menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor Kontras dan menganggap TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025."Terdakwa-1 berkata ingin memukul Sdr. Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa-2 berkata "jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat".
Terdakwa-1 berkata "Saya saja yang menyiram", mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata "kalau begitu kita kerjakan bersama-sama"," kata Oditur.
Para terdakwa langsung menyusun strategi untuk melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
"Selanjutnya Terdakwa-3 membagi tugas Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mencari Sdr. Andrie Yunus ke kantor Kontras, sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mencari ke YLBHI," ucapnya.
Baca Juga:Tol Cipali Lancar pada H+8 Lebaran, Rest Area Mulai LengangPada Kamis (12/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB para Terdakwa berangkat bersama-sama untuk melancarkan aksi penyiraman ini. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono saat itu bergegas ke bengkel mobil Denma Bais TNI untuk mengambil cairan yang akan digunakan untuk menyiram Andrie."Sesampainya di bengkel Terdakwa-2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci," ucapnya.
"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa-2 bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," sambungnya.
Para terdakwa saat itu berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus namun tidak diketahui, hingga mereka semua bertemu di bersama. Ketika ingin pulang karena target yang dicari tak kunjung ketemu, salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.
Baca Juga:Antrean BBM di SPBU Rokan Hilir Mengular 2 Km, Ini Penyebabnya"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menemui Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa-3 melihat Sdr. Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata "itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning"," kata dia.
Saat itu para terdakwa langsung membuntuti Andrie Yunus dari belakang sepeda motornya. Di tengah perjalanannya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan Andrie Yunus. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap dibelakang Andrie Yunus.
"Tepat di persimpangan JI. Salemba I dan JI. Talang Jakarta Pusat sepeda motor Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 balik arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Sdr. Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor Terdakwa-2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Sdr. Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus," ucapnya.
Atas siraman cairan berbahaya itu, Andrie Yunus mengalami luka pada bagian wajah dan sejumlah tubuhnya. Korban langsung dilarikan ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut.
#nasional




