Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pasca insiden tabrakan maut di Stasiun Bekasi Timur, pemerintah bergerak menelusuri pihak yang diduga terkait, termasuk operator transportasi darat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi memanggil manajemen perusahaan taksi listrik Green SM untuk dimintai klarifikasi.
Langkah ini sebagai proses pengusutan menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan kepatuhan operasional perusahaan menyusul kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pemanggilan sudah dilakukan sebagai tindak lanjut langsung atas insiden tersebut.
“Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan,” kata Aan kepada awak media, dikutip Rabu, (29/4/2026).
Menurutnya, Kemenhub tak hanya berhenti pada klarifikasi. Namun, juga sudah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam.
Pemeriksaan mencakup legalitas perizinan, kelengkapan administrasi, hingga implementasi standar keselamatan perusahaan.
“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan.
Merujuk data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX memiliki izin resmi dan kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026.
“Kendaraan taksi tersebut terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek,” ujarnya.
Meski demikian, Aan menyampaikan status legal itu tak otomatis menutup kemungkinan adanya pelanggaran di lapangan.
Pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan seluruh standar operasional benar-benar dijalankan.
Adapun perusahaan taksi Green SM sudah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.
Namun, pemerintah tetap akan melakukan audit ulang terhadap implementasinya.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” tutur Aan.
Audit ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kondisi kendaraan, kompetensi pengemudi, hingga sistem operasional perusahaan secara keseluruhan.
“Termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ujar Aan.
Saat proses investigasi bila ditemukan pelanggaran, Kemenhub buka peluang penjatuhan sanksi administratif.
Hal itu sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.
Sanksi tersebut dapat bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan bahkan pencabutan izin operasional.
Potensi sanksi itu tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya. []





