Akademisi Tolak Peradilan Militer untuk Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Imparsial bekerja sama dengan Universitas Mataram (Unram) menyelenggarakan diskusi publik bertema 'Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum' pada Selasa (28/4/2026).

Diskusi yang digelar di Gedung A3 FHISIP Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat itu menghadirkan narasumber dari Laboratorium Hukum Unram, akademisi FHISIP Unram, Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP Unram, serta Imparsial sebagai lembaga penelitian dan advokasi hak asasi manusia.

BACA JUGA: Usul Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA Disentil Bang Reza

Forum itu bertujuan untuk mengkaji secara kritis akuntabilitas sistem peradilan militer di Indonesia serta urgensi transformasi menuju sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.

Dalam diskusi tersebut, akademisi FHISIP Unram Laely Wulandari menegaskan bahwa perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum sejatinya telah memperoleh dasar penyelesaian sejak lahirnya Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000.

BACA JUGA: Pool Taksi Green SM Disidak Kemenhub Buntut Tragedi Bekasi Timur

"Ketetapan tersebut secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi dan penegasan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili dalam peradilan umum, sementara tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer," ujar Laely.

Lebih lanjut, Laely menjelaskan bahwa hukum pidana militer pada dasarnya dibentuk untuk menjaga disiplin, ketertiban, serta profesionalisme di lingkungan TNI.

BACA JUGA: Imranul Karin, Qari Asal Kaltim Juara MTQ Internasional 2026 di Rusia

Dia pun menyoroti munculnya persepsi publik mengenai "kebal hukum" bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan militer.

Proses persidangan di pengadilan militer yang cenderung tertutup dan minim transparansi dinilai mengabaikan prinsip fair trial serta mengesampingkan hak-hak korban.

Sementara itu, Joko Jumaidi dari Laboratorium Hukum Unram menyoroti persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum terhadap prajurit militer. Dia menyebut tidak sedikit kasus pidana yang melibatkan anggota TNI justru mengendap dan perlahan menghilang tanpa kejelasan penyelesaian, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dia menjelaskan bahwa secara normatif, peradilan militer memang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun dalam praktiknya, posisi hakim dan oditur militer masih bergantung pada rekomendasi dari Panglima TNI.

"Situasi ini menciptakan kewenangan ganda dalam penegakan hukum yang seharusnya tidak lagi dipertahankan karena berpotensi melemahkan independensi peradilan," kata dia.

Joko juga mengaitkan maraknya pelanggaran hukum oleh prajurit TNI dengan persoalan hulu, yakni proses rekrutmen dan pembinaan di lingkungan militer yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Dia menegaskan bahwa meskipun peradilan umum juga tidak sepenuhnya bebas dari persoalan, peradilan militer saat ini masih menyisakan problem serius, terutama terkait impunitas dan independensi kelembagaan.

Selain itu, status hakim militer yang masih memiliki kepangkatan dalam struktur TNI dinilai membuka ruang konflik kepentingan yang signifikan.

"Dalam kondisi demikian, sulit mengharapkan adanya proses peradilan yang benar-benar imparsial, terutama ketika perkara yang diadili melibatkan sesama anggota dalam institusi yang sama," ucapnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Pemain Kunci Borneo FC yang Bisa Sikat Persik demi Kejar Gelar Juara BRI Super League, Mariano Peralta Paling Berbahaya
• 10 jam lalubola.com
thumb
Krisis Total Iran: Harga Melonjak 700%, Mata Uang Runtuh, Kini Ajukan ‘Kesepakatan Terakhir’ ke AS
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Kasus Kekerasan di Daycare Jogja Disorot DPR, Maman Desak Evaluasi Total Sistem Pengasuhan Anak
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Cerita Korban Kecelakaan Maut Kereta Api di Bekasi Timur, Sempat Tidur di Tumpukan Orang, Baru Dievakuasi Pukul 7 Pagi
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Ekonom Ungkap Strategi Perbankan Jaga Fundamental di Tengah Volatilitas
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.