Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Terbaru Tahun 2026

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di beberapa lokasi. Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi lokasi-lokasi berikut.

Pemilihan lokasi di pusat-pusat perbelanjaan dan kantor strategis memudahkan warga dari berbagai daerah mendapat akses mudah untuk memperpanjang SIM.

Jadwal Operasional dan Ketentuan Pelayanan

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja, khususnya Senin sampai Jumat. Jadwal ini memberikan window waktu yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan pada jam kerja normal.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku atau aktif. Jika pemilik SIM ingin memperpanjang, pastikan SIM belum melewati masa kedaluwarsa yang biasanya tercantum pada kartu SIM. Hal ini dikarenakan prosedur perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat dilakukan melalui gerai keliling.

Apabila SIM telah melewati masa berlakunya, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas, seperti di Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat. Proses ini memerlukan prosedur yang lebih ketat dan lebih panjang, termasuk mengikuti tes ulang sesuai dengan ketentuan kepolisian.

Baca Juga:Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 April 2026

Persyaratan dan Dokumen untuk Perpanjangan SIM

Dalam melakukan perpanjangan SIM, para pemohon harus menyiapkan dokumen penting untuk proses administrasi yang cepat dan lancar. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta SIM lama asli beserta salinannya.

Selain dokumen identitas, pemohon juga harus menyerahkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pengendara masih memenuhi syarat kesehatan mental dan fisik untuk mengemudi dengan aman.

Untuk proses tes psikologi, kepolisian telah menyediakan aplikasi bernama Simpel Pol yang dapat diakses secara mudah. Pemohon diwajibkan mengikuti tes psikologi melalui aplikasi ini dan membawa bukti hasil tes sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM.

Biaya dan Regulasi Terkait Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Ketentuan biaya ini diterapkan secara nasional bagi semua layanan perpanjangan SIM di Indonesia.

Selain biaya pokok perpanjangan, pemohon juga harus menanggung biaya tambahan yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui layanan resmi. Biaya ini berbeda dari nilai PNBP dan biasanya ditentukan oleh penyedia layanan kesehatan dan psikologi yang bekerja sama dengan kepolisian.

Baca Juga:Kemenhub Bakal Evaluasi Taksi Green SM Imbas Tabrakan KA di Bekasi

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Bekasi Dapat Arahan dari Dedi Mulyadi, Sebut Pemprov Jabar Ikut Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek-KRL
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Wamenpar: IPOS X Perkuat Daya Saing Global Industri Event RI
• 3 menit laludisway.id
thumb
Susi Pudjiastuti Resmi Menjabat Komisaris Utama Bank BJB
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemkot Yogyakarta Temukan 33 Daycare Tak Berizin Usai Razia Kasus Kekerasan Anak
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Dapat Bantuan Presiden, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Bekasi Dipercepat dan Ditargetkan 6 Bulan Selesai
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.