Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bakal Dihadirkan di Pengadilan Militer

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan atau penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hari ini, Rabu (29/4/2026).

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta.

BACA JUGA: Akademisi Tolak Peradilan Militer untuk Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

BACA JUGA: Pool Taksi Green SM Disidak Kemenhub Buntut Tragedi Bekasi Timur

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa penyiraman air keras akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.

Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Berdasarkan SIPP, para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas.

Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potensi Izin Green SM Dicabut Usai Tabrakan Kereta, Ini Kata Kemenhub
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cara Agar Kopdes Merah Putih Jadi Mesin Ekonomi Desa
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
8 Tips Tetap Termotivasi di Tempat Kerja
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Perjalanan Karier Shin Tae-yong hingga Dikabarkan Jadi Pelatih Timnas Mini Soccer Indonesia: Coba Tantangan Baru?
• 22 jam lalubola.com
thumb
Strategi Travel+ Jetour, Biar SUV Mereka Berbeda
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.