PLTA Simbuang Disorot, Empat Dugaan Pelanggaran Terungkap

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TORAJA — Dugaan pelanggaran dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT Hidro Nosu di Kecamatan Simbuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mulai mencuat ke publik.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait pembebasan lahan milik warga.

Sedikitnya ada empat poin utama yang dinilai bermasalah.

Pertama, belum adanya kepastian hukum bagi pemilik lahan. Sekitar 60 warga yang tanahnya terdampak proyek, baik untuk area utama maupun akses jalan, disebut belum menerima Berita Acara Pembebasan Lahan yang sah dan ditandatangani secara resmi.

Kedua, aktivitas proyek diduga sudah berjalan. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah instalasi telah berdiri di atas lahan warga, mulai dari alat berat, mesin pengeboran, hingga tangki penampungan berukuran besar yang terpasang permanen.

Ketiga, proyek disebut beroperasi di lokasi sementara. Meski demikian, penggunaan lahan dan akses milik warga dilakukan tanpa kesepakatan maupun kejelasan ganti rugi.

Keempat, masyarakat dinilai tidak dilibatkan secara layak. Para pemilik lahan mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai, sehingga status tanah mereka hingga kini masih belum jelas.

Advokat sekaligus putra daerah Simbuang, Suprianto Selle, SH, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menilai, hak-hak masyarakat harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai putra Simbuang, saya tidak bisa diam melihat warga sendiri dirugikan. Tanah itu adalah hak milik yang sah, dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHPerdata. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya memasang instalasi, menempatkan tangki raksasa, dan beroperasi di atas tanah orang lain tanpa proses pembebasan yang benar,” ujarnya, Rabu pagi, 29 April, via telepon.

Suprianto juga mengungkapkan, berdasarkan data dan pengamatannya, proyek PLTA tersebut diduga telah berjalan di Desa Puangbembe, Kecamatan Simbuang, meskipun proses pembebasan lahan belum tuntas.

“Intinya banyak kejanggalan. Ada apa kok bisa seperti ini,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa tindakan operasional tanpa pembebasan lahan yang sah berpotensi melanggar hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Ini cacat prosedural dan berpotensi masuk ranah pidana dan perdata,” tegasnya.

Secara hukum, praktik tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang mewajibkan adanya kesepakatan dan berita acara sebelum pemanfaatan lahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang melindungi hak milik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang tata cara pembebasan tanah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hidro Nosu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Pelaku Begal Remaja di Gunung Sahari Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam | BORGOL
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Hermanto Oerip Ditahan di Medaeng, Uang Jaminan Rp250 Juta Dikembalikan
• 16 jam lalurealita.co
thumb
Kabasarnas soal KRL Ditabrak KA: Korban yang Dievakuasi 100% Perempuan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Nelayan Demo di Laut, Pemprov DKI Siapkan Solusi dan Kompensasi | DIPO INVESTIGASI
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Proses Evakuasi Masih Berlangsung, KRL Line Bekasi-Cikarang Diperkirakan Beroperasi Rabu Siang
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.