Hermanto Oerip Ditahan di Medaeng, Uang Jaminan Rp250 Juta Dikembalikan

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati telah mengembalikan uang jaminan sebesar Rp250 juta kepada terdakwa Hermanto Oerip.

Uang tersebut sebelumnya disetorkan ke bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya saat status penahanan Hermanto Oerip dialihkan menjadi tahanan kota, bukan tahanan rumah tahanan negara (rutan).

Baca juga: Pinjam Uang Rp300 Juta Berujung Ikatan Jual Beli Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Dugaan Mafia Tanah di Surabaya

“Sudah kami serahkan uang jaminannya kepada terdakwa Hermanto Oerip, dan ada tanda terimanya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (28/4/2026).

Made menjelaskan, pengembalian uang jaminan itu merupakan bagian dari pelaksanaan penetapan majelis hakim yang diketuai Nur Cholis, yang sebelumnya memerintahkan jaksa mengeksekusi Hermanto Oerip ke Rutan Medaeng.

“Berita acara pelaksanaan penetapan majelis hakim sudah kami lengkapi dan sudah kami serahkan,” katanya.

Kuasa hukum Hermanto Oerip, Tis’at Afriyandi, membenarkan bahwa uang jaminan tersebut telah diterima.

“Benar, sudah diterima,” ujarnya singkat.

Baca juga: Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus KBS

Secara terpisah, kuasa hukum Soewondo Basuki, Dr F Rahmat, mengapresiasi langkah cepat JPU dalam melaksanakan penetapan hakim beserta kelengkapan administrasinya.

“Apresiasi untuk Jaksa Penuntut Umum yang sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Saya berharap sikap tegak lurus para aparat penegak hukum mulai jaksa sampai hakim ini tetap konsisten sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, Hermanto Oerip merupakan pelaku kejahatan white collar crime atau kejahatan kerah putih, sehingga perlu diberikan efek jera.

Baca juga: Buron Lima Tahun, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Kejari Surabaya

“Sekali lagi saya selaku kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang tetap tegak lurus menangani perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan. Jaksa menilai Hermanto terbukti menjadi otak penipuan dan penggelapan berkedok bisnis tambang nikel yang diduga fiktif. Perbuatannya disebut menyebabkan kerugian korban hingga Rp75 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis kemudian menetapkan pengalihan status penahanan Hermanto Oerip dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Medaeng.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atasi Banjir Ketintang-Margorejo, Pemkot Surabaya Akan Bikin Saluran ke Kebon Agung
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Berhasil Diidentifikasi
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Menko Airlangga Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Nama Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Semuanya Perempuan
• 7 jam laludisway.id
thumb
Basarnas: 3 Korban Masih Terjepit, Evakuasi Lokomotif Argo Bromo Tunggu Ekstrikasi
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.