Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Baca juga: Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

Baca juga: Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja

“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.hms

 

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hanif Faisol Geser dari Menteri LH ke Wamenko Pangan, Ungkap Program Unggulan Prabowo
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Darurat Selama 90 Hari
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kondisi Terkini Korban Kecelakaan KRL di RSUD Bekasi, Sebagian Jalani Operasi
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Kalender Jawa Mei 2026 Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pimpinan Baleg Anggap Revisi UU Parpol Perlu Disempurnakan
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.