Kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menabrak rangkaian kereta rel listrik (KRL) rute Kampung Bandan-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, menyedot perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) pukul 20.52 WIB itu menguak rentannya sistem sekaligus infrastruktur perkeretaapian nasional.
Sampai dengan Selasa (28/4/2026) malam, dilaporkan 15 orang meninggal dunia dan 88 orang terluka. Beberapa perjalanan kereta sempat sempat terganggu.
Sehari setelah kejadian, Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi kecelakaan dan menjenguk beberapa korban. Ia menyoroti lintasan-lintasan sebidang yang tidak dijaga. Imbasnya, pelintasan tersebut memperbesar risiko terjadinya kecelakaan.
“Kami akan atasi. Pemerintah Daerah Bekasi telah ajukan dibuat flyover (jalan layang) karena Bekas ini juga padat ya. Dan, keperluan KA itu sangat penting, sangat mendesak. Jadi saya sudah setujui segera dibangun fly over, langsung oleh bantuan Presiden,” tutur Presiden di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).
Tidak hanya itu, Presiden juga menyorot ada sekitar 1.800 titik pelintasan sebidang di Jawa. Isu ini sudah mengemuka sejak beberapa puluh tahun terakhir, sehingga ia berkomitmen untuk menuntaskan masalah-masalah ini.
Dalam perhitungannya, pemerintah akan menyediakan hingga Rp 4 triliun untuk pembangunan guna meningkatkan keselamatan di area rel KA. Ia akan memperbaiki seluruh lintasan, melalui pembangunan pos jaga ataupun pembangunan flyover.
“Nanti pelaksanaannya kami tunjuk. Kami perhitungkan sekitar hampir Rp 4 triliun ya demi keselamatan karena kita sangat perlu KA,” kata Presiden.
Menurut penelusuran Kompas, peristiwa berawal dari mogoknya sebuah taksi listrik yang berhenti di tengah rel di pelintasan sebidang jalur pelintasan langsung (JPL) 85 Ampera, sekitar 35 menit sebelum tabrakan utama terjadi di area Stasiun Bekasi Timur.
Kendaraan ini kemudian tertemper KRL CRRC, rangkaian KRL baru di Jabodetabek buatan China Railway Rolling Stock Croporation (CRRC) Qingdao Sifang relasi Cikarang-Jakarta atau PLB 5181.
Direktur Utama PT Kereta Api Indoensia (Persero) Bobby Rasyidin mengatakan, berdasarkan hasil investigasi sementara, insiden awal itu diduga memicu gangguan operasional perjalanan di lintas Bekasi. Akibatnya, KRL rute Kampung Bandang-Cikarang atau PLB 5568A yang melintas di jalur berlawanan harus berhenti darurat. Armada itu tertahan di area emplasemen Stasiun Bekasi Timur.
Tidak lama, dari arah belakang pada jalur yang sama, melaju PLB 4B atau KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasarturi. Kereta jarak jauh itu lantas menabrak rangkaian PLB 5568A yang sedang berhenti di jalur tersebut.
Dugaan sementara, masinis KA jarak jauh tidak merespons sinyal aspek merah atau tanda berhenti. Sinyal itu semestinya menginstruksikan kereta untuk berhenti sebelum memasuki blok jalur yang masih terisi rangkaian lain (Kompas.id, 27/4/2026).
Kejadian serupa pernah terjadi pada 2 Oktober 2010 di Stasiun Petarukan, Pemalang. Kecelakaan itu melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Pasar Turi Surabaya yang menabrak KA Senja Utama relasi Pasar Senen-Semarang Tawang. Imbasnya, 35 orang meninggal dunia, 29 luka berat, dan 5 orang luka ringan.
Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mengatakan, kedua tragedi ini merupakan kereta menabrak kereta lain dari belakang atau rear-end collision. Saat kecelakaan KA di Petarukan, masinis dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti yang ditandai berwarna merah. Pada kejadian kali ini, masinis diduga tidak melihat sinyal berhenti.
“Lintas KA Jatinegara-Cikarang menggunakan persinyalan open block yang artinya jika ada rangkaian KA berhenti, sinyal di belakangnya akan menyala merah otomatis. Artinya, KA yang berada di belakangnya wajib berhenti,” ujar Deddy secara tertulis.
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur ini mencerminkan adanya keretanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Pertama, rentan pada lintas padat berbasis mixed traffic, yakni KRL dan KA jarak jauh atau KA antarkota. Kedua, sistem pengendalian perjalanan kereta. Ketiga, mitigasi risiko kecelakaan KA untuk rear-end collision atau tabrakan dari belakang.
Deddy menyarankan, jalur dengan lalu lintas perjalanan KA yang padat dan melebihi kapasitas lintas, perlu segera dibangun double-double track atau jalur dwiganda dari Bekasi ke Cikarang untuk pemisah perjalanan. Jalur dwiganda merupakan empat jalur rel atau dua pasang jalur ganda yang memisahkan operasional KA jarak jauh dan KRL. Audit segera dilakukan dalam Pengendali Perjalanan KA Terpusat (PPKT), apakah tepat memantau posisi dan mengatur lalu lintas kereta di lintas Bekasi-Cikarang melalui layar dan panel kendali.
Faktor manusia yang berpotensi kelelahan atau terjadi miskomunikasi. KAI dapat menerapkan sistem jam kerja berbasis risiko, simulator wajib untuk skenario darurat, konfirmasi ganda untuk sinyal kritis, serta menerapkan budaya memprioritaskan keselamatan di atas ketepatan waktu.
Selain itu, Deddy melanjutkan, KAI dan Kemenhub perlu memperbarui sarana dan prasarana perkeretaapian nasional. Integrasi keduanya mutal dan mendasar harus dilakukan.
Salah satu yang disorot persoalan pelintasan sebidang di Jalan Ampera, Bekasi. Mitiagsi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) wajib dilaksanakan pengguna jalan, apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel KA. SOP ini dapat diusulkan Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub.
Dalam data KAI, setidaknya ada 3.896 jalur pelintasan langsung (JPL) di Indonesia dengan rincian 2.803 JPL resmi, sedangkan 1.093 sisanya JPL liar. Dari total jumlah itu, ada 1.879 JPL tidak terjaga. Sepanjang 2020-2024, terdapat total 1.499 kecelakaan dengan 81 persen di antaranya terjadi di pelintasan yang tidak dijaga.
Jumlah korban mencapai 1.226 orang. Sebanyak 450 orang di antaranya meninggal dunia, sehingga jika dirata-rata sedikitnya ada 24 orang menjadi korban dalam sebulan.
Dalam konteks kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang berbenturan dengan KRL relasi Kampung Bandan-Cikarang, kejadian terjadi pelintasan sebidang di Jalan Ampera, Bekasi. Sehari-hari, jalan itu hanya dijaga “Pak Ogah” karena memang memilili palang resmi.
Menanggapi rencana Presiden untuk membangun flyover guna menutup pelintasan sebidang, Deddy mengemukakan bahwa memang semestinya semua pelintasan JPL di Jabodetabek menggunakan pelintasan nonsebidang. Bentuknya bisa berupa flyover atau underpass.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, pelintasan sebidang yang ilegal harus ditutup. “Jadi, bila itu perintah UU Nomor 23 itu (tertulis) harus ditutup, pemerintah daerah harus berani menutup,” ucapnya.
Meski pembangunan flyover memakan waktu lama, JPL ilegal tetap harus ditutup. Sebab, keselamatan tetap perlu diprioritaskan.
Terakhir, Deddy menilai, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) wajib berinvestasi pada keandalan taksi listrik yang berpotensi mogok di atas rel KA. “Apabila memang terdapat kelemahan reliability dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi ini dapat dievaluasi kembali,” ujarnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menyampaikan sejumlah catatan penting mengenai sistem dan infrastruktur keselamatan perekeretaapian. Hak-hak dasar konsumen wajib terpenuhi.
Rio mempertanyakan kualitas infrastruktur serta sistem keselamatan operator kereta, yakni KAI. Kecelakaan ini menunjukkan adanya potensi kelemahan pada sistem peringatan dini serta sistem pengamanan yang seharusnya mampu memitigasi kecelakaan.
YLKI juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelintasan KA. Upaya ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemda harus aktif menyisir pelintasan kereta yang ilegal dan harus tegas menutup demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata Rio.
Sistem jalur KA, termasuk pemisahan jalur kereta jarak jauh dan kereta komuter perlu dibenahi. Keselamatan konsumen merupakan hak dasar yang harus dijamin negara dan pelaku usaha. Peristiwa ini harus menjadi momentum menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi publik di Indonesia.





