Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto akan menghadapi sidang vonis pada pekan depan, Senin 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Melalui Duplik duplik pribadinya dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG, Hari menegaskan, jawaban Penuntut Umum (Replik) gagal menjawab poin-poin substantif dan menilai seluruh perkara ini adalah rekayasa kriminalisasi.
Advertisement
"Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok Pembelaan/Pledoi Pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar: pertama kegagalan JPU merespons hal-hal yang substantif, yang berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur delik; kedua cacat logika pada argumen yang diajukan; dan ketiga ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG Portofolio," ujar Hari di hadapan Majelis Hakim seperti dikutip Rabu (29/4/2026).
Hari memaparkan, tujuh poin krusial dalam Nota Pembelaan Pribadinya tidak dijawab JPU. Menurut dia, hal itu merupakan pengakuan implisit atas kebenaran fakta yang ia ajukan. Salah satu poin utama adalah terkait keuntungan kumulatif yang dihasilkan kontrak SPA 2015.
"Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 yang terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. JPU tidak pernah membantah bahwa di luar kerugian parsial, telah terjadi keuntungan yang jauh lebih besar daripada kerugian parsial itu, sehingga pada Desember 2024 kontrak SPA 2015 telah menghasilkan keuntungan kumulatif US$97,6 juta," terang Hari.




