Pantau - Kementerian Hukum resmi mengalihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan dari pendekatan administratif menjadi berbasis risiko guna meningkatkan akuntabilitas dan menjaga kedaulatan negara.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo dalam kegiatan konsinyasi di Jakarta pada Jumat (24/4/2026), sebagai langkah strategis agar setiap penetapan status warga negara lebih selektif dan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Widodo mengatakan, "Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi."
Data Permohonan dan Tantangan VerifikasiBerdasarkan data Ditjen AHU, tercatat 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda memilih menjadi WNI, 332 permohonan pewarganegaraan umum, serta 510 melalui perkawinan sepanjang 2024 hingga 2026.
Selain itu, terdapat 1.433 permohonan penegasan status di luar negeri, 210 di dalam negeri, serta 438 proses clearance atau izin kehilangan kewarganegaraan.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono menyebut angka tersebut menunjukkan tingginya dinamika layanan kewarganegaraan yang membutuhkan verifikasi lebih ketat dan akurat.
Integrasi Data dan Sinergi Lintas LembagaWidodo menegaskan proses verifikasi tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus berbasis sinergi antarlembaga dalam kerangka kerja terintegrasi.
Ia mengungkapkan, "Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi."
Menurutnya, kesalahan verifikasi tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan melemahkan perlindungan hak individu.
Kemenkum menilai integrasi data lintas sektor dan pemanfaatan informasi internasional menjadi langkah penting untuk menjaga integritas layanan kewarganegaraan di tengah kompleksitas global.




