PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.
Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/4/2026). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya Haris Rusman. Santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno. Santunan bagi korban Enggar Retno K. diserahkan kepada suaminya.
Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
"Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan.
"Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.
Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia sebanyak 4 korban telah dibayarkan santunan dan 11 korban lainnya masih dalam proses identifikasi dan survei.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp 40 juta.
"Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp 30 juta," tutupnya.
(akn/ega)





