GREEN SM Disidak, Kemenhub Siap Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2026 malam.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajeman Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan.

BACA JUGA:Sopir Green SM yang Sebabkan Temperan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek Ditahan, Tersangka?

“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan malam ini dilakukan di pool Green SM Bekasi karena merupakan lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan.

Inspeksi yang dilaksanakan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.

“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengatakan pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh. Selain itu, Ditjen Hubdat pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.

BACA JUGA:Basarnas Resmi Tutup Operasi SAR Kecelakaan Kereta Api Beruntun di Bekasi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.

Ia menyatakan hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran  berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Bupati Sragen Sigit Pamungkas, Peraih NGA 2026 Lewat Kepemimpinan Strategis
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengamat Transportasi Soroti Sistem Persinyalan di Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Itu Pulang: Peti Tertutup Nur Ainia
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
KontraS ke Polda Metro, Bawa Bukti soal Dugaan Aktor Lain di Kasus Air Keras
• 23 jam laludetik.com
thumb
RS Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Alami Multiple Trauma
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.