KOMPAS.com – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai edukasi keselamatan transportasi jauh lebih penting dibandingkan usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi yang ingin memindahkan gerbong khusus perempuan KRL ke tengah rangkaian kereta.
Usulan tersebut mencuat setelah insiden tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) yang menewaskan 15 orang.
Djoko menilai bahwa persoalan utama tidak semata pada posisi gerbong, melainkan pada lemahnya edukasi keselamatan transportasi di Indonesia.
Menurut Djoko, masyarakat masih perlu memperkuat pemahaman terkait keselamatan, baik saat menggunakan transportasi publik maupun ketika melintasi perlintasan kereta api.
“Di negara kita edukasi keselamatan transportasi masih sangat minim. Kita gak punya yang namanya kurikulum keselamatan transportasi. Padahal edukasi keselamatan transportasi itu penting, dan semua negara maju sudah melakukannya,” ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai, penguatan edukasi dapat membantu menekan risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat di transportasi.
Djoko menjelaskan, ada tiga aspek utama dalam meningkatkan keselamatan transportasi, yakni edukasi, engineering, dan enforcement.
Edukasi berperan dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat. Sementara engineering berkaitan dengan perbaikan sistem dan infrastruktur, seperti modernisasi sinyal perkeretaapian.
Adapun enforcement menitikberatkan pada penindakan terhadap pelanggaran, termasuk peningkatan pengawasan keamanan dan keselamatan di palang pintu perlintasan sebidang.
Baca juga: Daftar Nama 15 Korban Tewas Kecelakaan KRL Bekasi Timur
Sorotan pada Perlintasan SebidangDjoko menekankan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang tidak bisa dipandang sekadar sebagai persimpangan biasa.
Ia menyebut tingginya lalu lintas, keterbatasan perlengkapan keselamatan, serta rendahnya kepatuhan pengguna jalan menjadi faktor utama penyebab kecelakaan di perlintasan kereta.
Setiap pengguna jalan, lanjut dia, wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi rel. Ia juga mengingatkan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu.
“Sudah banyak korban meninggal sia-sia karena kelalaian dan ketidakdisiplinan ketika melewati perlintasan KA,” ujar Djoko.
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mencatat, sepanjang awal 2026 terjadi 40 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sebanyak 57,5 persen terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, sementara 42,5 persen lainnya terjadi di perlintasan berpalang.





