JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai PT Kereta Api Indonesia (KAI) perlu memfokuskan perhatian pada aspek keselamatan penumpang, alih-alih memperdebatkan posisi gerbong khusus perempuan dalam rangkaian kereta.
Menurut dia, isu penempatan gerbong perempuan di tengah, depan, maupun belakang tidak berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.
"Bukan masalah posisi gerbong, tapi adalah persoalannya layanannya, manajemennya itu yang harus diperbaiki," ujar Azas saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita KRL Dipindah, Pengamat: Edukasi Keselamatan Lebih Penting
Azas bahkan menilai usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, terkait pemindahan gerbong perempuan ke bagian tengah rangkaian tidak relevan.
"Itu ngaco ya, menurut saya, dan enggak perlu ditanggapi. Itu tidak perlu menjadi pertimbangan mengenai gerbong wanita dipindah ke tengah,” kata dia.
Ia menegaskan, penyelenggaraan layanan perkeretaapian seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa perkeretaapian nasional harus mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Baca juga: Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah, Pengamat: Ngaco, Tak Perlu Ditanggapi
“Yang terpenting adalah layanan kereta itu sesuai dengan undang-undang," ujar Azas.
Karena itu, penempatan gerbong khusus perempuan yang selama ini diterapkan pada KRL dinilai hanya bersifat teknis, yakni untuk memudahkan pengawasan dan akses penumpang, bukan berdasarkan aturan yang mengikat.
"Enggak ada ketentuannya dalam Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 ya. Itu lebih pada persoalan teknis supaya mudah saja dan penumpang perempuan dapat mengakses gerbong khusus untuk perempuan," jelas dia.
Lebih lanjut, Azas menilai kecelakaan kereta yang terjadi pada Senin (27/4/2026) justru menunjukkan adanya persoalan dalam manajemen dan sistem keselamatan perkeretaapian.
“Persoalannya adalah layanan perkeretaapian sekarang ini belum sesuai mandat undang-undang. Ini yang harus diperbaiki,” tuturnya.
Baca juga: Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita di Tengah, Dirut KAI: Keselamatan Tak Kenal Gender
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian, termasuk melalui audit serta perbaikan manajemen operator.
"Pemerintah harus tanggung jawab atas kejadian ini. Apa tanggung jawabnya? Lakukan audit, ya ganti manajemen PT Kereta Api Indonesia oleh figur-figur yang profesional dan berintegritas," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengusulkan pemindahan posisi gerbong khusus perempuan pada KRL Commuter Line ke bagian tengah rangkaian.





