Pemerintah memberikan stimulus bagi pekerja sektor informal dengan memangkas iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kebijakan terbaru, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) didiskon sebesar 50 persen.
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal di tengah tekanan ekonomi.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keringanan iuran berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku mulai April 2026 sampai Desember 2026.
Menaker menegaskan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh, sesuai ketentuan program. Perlindungan kerja mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.
Meski begitu penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.
“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli. (lea/saf/ipg)




