PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengungkapkan jumlah perlintasan sebidang kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera masih cukup besar dan sebagian di antaranya belum memiliki penjagaan.
Berdasarkan data terbaru dari PT KAI yang diterima kumparan, per April 2026 mencakup wilayah Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember serta Divre 1 Medan hingga Divre 4 Tanjung Karang, tercatat ada 3.888 perlintasan sebidang.
Jumlah 3.888 yakni perlintasan yang berada pada satu bidang antara rel dan jalan raya. Sementara itu, perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass berjumlah 564 titik.
Dari total perlintasan sebidang itu, sebanyak 2.112 titik telah dijaga, sedangkan 1.776 lainnya masih belum dijaga.
Penertiban dan Imbauan KAI
Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan penertiban ketat terhadap perlintasan sebidang, termasuk yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Ormas seperti yang saya sampaikan tadi, selama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus menutup,” kata dia, saat konferensi pers di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4).
Bobby mengatakan penutupan bisa dilakukan melalui jalur hukum jika diperlukan.
“Apakah menutup itu dengan jalur hukum, maka kami akan tutup,” sebutnya.
Bobby juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
Selain itu, masyarakat diminta mematuhi aturan di perlintasan resmi serta tidak membuka kembali akses yang telah ditutup karena alasan keselamatan.
“Yang kedua, jika ada perlintasan-perlintasan yang sudah dijaga, sudah dipasang alatnya, jangan dilanggar,” ujarnya.





