Grid.ID - Kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masih berjalan dan memasuki agenda keterangan saksi tergugat. Reza Gladys menghadirkan saksi yaitu seorang karyawan dari klinik kecantikannya.
Saksi pihak Reza Gladys bernama Firman Maulana Yusuf, karyawan dari klinik kecantikannya. Dalam persidangan tersebut, Firman menjelaskan produk yang kini menjadi masalah antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
“Saksi dari pihak tergugat ini mau menjelaskan menyangkut masalah Glowing Booster Cell itu terjual cuma hanya 165. Jadi isu menyatakan ada ribuan Glowing Booster itu bullshit itu semua, isu-isu hoax,” ujar kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Kesaksian karyawan tersebut sekaligus membantah isu produk glowing booster terjual dalam jumlah ribuan. Kesaksian tersebut juga berdasarkan data dari 2023-2024.
“Dan tidak ada landasannya ini. Ini sesuai dengan data yang ada dari pihak perusahaan, hanya ada 165 yang terjual sejak 2023 sampai 2024,” terangnya.
Selain itu, saksi dari pihak Reza Gladys juga mengatakan bahwa pada September hingga November, Nikita Mirzani tak pernah memposting ulang terkait produk tersebut. Pengunggahan ulang baru dilakukan Nikita Mirzani di Desember 2024.
“Bahwa Nikita dan Doktif sejak September sampai November tidak ada memposting atau merepost Glowing Booster Cell. Tapi yang adalah bulan Desember 2024.
“Jadi, omongan-omongan yang menyatakan bahwa Nikita mengadakan posting atau repost menyangkut masalah Glowing Booster Cell, itu juga hoax,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dengan nominal Rp244 miliar. (*)
Artikel Asli



