JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur militer Mohammad Iswadi menyebutkan motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Motif ini disimpulkan tim oditurat militer dalam dakwaan terhadap empat terdakwa pelaku penyiraman air keras. Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
Iswadi mengatakan para terdakwa kesal dengan Andrie karena menerobos masuk ke ruang rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.
Dia juga menyatakan para terdakwa menyimpan kekesalan lain terhadap korban karena kritik anti-militerismenya. Terdakwa juga disebut tidak terima Andrie menduga TNI mendalangi kerusuhan pada Agustus 2025.
Dalam sidang, oditur menyatakan keempat terdakwa sempat berbincang di mes Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 11 Maret 2026. Waktu itu, para terdakwa disebut mengungkapkan kekesalannya kepada korban.
Baca Juga: Oditur Sebut Prajurit BAIS Siram Andrie Yunus dengan Cairan Pembersih Karat Campur Aki
Para terdakwa kemudian disebut mengungkapkan niat untuk "memukul" Andrie Yunus. Namun, terdakwa Budhi disebut menyarankan agar korban disiram air keras.
"Terdakwa satu, dua, tiga, dan empat minum kopi bersama sambil berbincang. Di sela perbincangan terdakwa mengungkap kekesalan dengan Andrie Yunus karena masuk ruang rapat (RUU TNI)," kata Iswadi dalam sidang.
Pada 12 Maret, keempat terdakwa disebut melancarkan aksi dan berangkat dari Denma BAIS TNI menggunakan dua sepeda motor. Terdakwa disebut sempat mencampur cairan pembersih karat dengan air aki untuk menyerang Andrie.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- penyiraman air keras andrie yunus
- motif penyiraman air keras
- kasus andrie yunus
- oditur militer
- sidang kasus andrie yunus
- Andrie Yunus





