11 Tuntutan KSPI di May Day: Hapus Outsourcing hingga Angkat Guru Honorer

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membawa 11 tuntutan utama dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026) lusa.

“Ada 11 isu atau 11 harapan yang ingin disampaikan oleh KSPI yang didukung oleh partai buruh di dalam perayaan May Day ini kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah di seluruh Indonesia," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: KSPI Gelar Aksi May Day di 38 Provinsi dan 350 Kabupaten/Kota

Said merinci, tuntutan pertama adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Kedua, buruh meminta penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) serta menolak praktik upah murah.

“HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah,” tegas Said.

Ketiga, buruh menyoroti dampak konflik global yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia, sehingga pemerintah diminta mengantisipasi risiko tersebut.

Baca juga: Presiden KSPI: May Day Harus Damai, Tertib, Tak Boleh Anarkis

Keempat, KSPI mendorong reformasi pajak, termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 7,5 juta serta menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua, pesangon, dan jaminan pensiun.

Kelima, buruh meminta pengesahan RUU perampasan aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Keenam, pemerintah diminta menyelamatkan industri tekstil dan produk turunannya (TPT) serta industri nikel dari ancaman PHK.

Ketujuh, KSPI mendorong moratorium industri semen karena dinilai mengalami kelebihan pasokan (over supply).

Kedelapan, buruh meminta pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.

Kesembilan, KSPI juga memperjuangkan penurunan potongan tarif ojek online menjadi 10 persen.

Kesepuluh, buruh mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar lebih berkeadilan.

Kesebelas, buruh meminta pemerintah mengangkat guru dan tenaga honorer, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu.

“Tidak ada lagi PPPK yang paruh waktu, semua harus penuh waktu," tegas Said.

Baca juga: PGRI Dorong Ada Standar Gaji untuk Guru PPPK

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam perayaan May Day tersebut, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir langsung di Monas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Kembali Tuduh Perpecahan di Iran: Mereka dalam Keadaan Kolaps
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kalender Jawa Mei 2026 Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Serangan Israel di Gaza Tewaskan 5 Orang Termasuk Komandan Hamas
• 18 jam laludetik.com
thumb
Jelang Pergeseran ke Makkah, Jamaah Haji di Madinah Mulai Ramai Kirim Oleh-oleh Via Kargo
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
MK Tak Terima Uji Materi UU ASN soal Perbedaan Status PNS dan PPPK
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.