Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial IS (20) di kawasan Kesawan, Medan, atas kasus pengedaran narkoba jenis ekstasi. Ia menjual barang haram tersebut dengan modus cash on delivery (COD).
"Modusnya, transaksi dilakukan melalui telepon. Jadi, sistemnya cash on delivery, diantarkan ke tempat yang sudah disepakati," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo, kepada wartawan, Rabu (29/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka IS telah melakukan aksinya sebanyak empat hingga lima kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari IS sebanyak 10 butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka sudah melakukan 4 sampai 5 kali transaksi," ujar Hendro.
Hendro menuturkan, motif tersangka mengedarkan narkoba tersebut karena faktor ekonomi. Pihaknya juga masih menyelidiki tujuan peredaran barang haram itu.
"Kebutuhan ekonomi. Masih didalami ke mana saja barang diedarkan. Sumber barang bukti yang didapatkan tersangka juga masih didalami," pungkas Hendro.





