Suspend Mayor SPPG Dipastikan Tak Terima Insentif

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak berhak menerima insentif.

Kelalaian tersebut, mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Dalam situasi seperti ini, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung.

BACA JUGA:Geger Balita di Cianjur Meninggal Diduga Akibat Konsumsi MBG, Bos BGN: Tidak Benar

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku. "Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," tegas Dadan di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Dia menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan.

Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka hak insentif otomatis dihentikan.

"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," ujar Dadan.

Lebih lanjut kata Dadan, insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness.

BACA JUGA:Capaian SPPG Ber-SLHS Meningkat Tajam, Waka BGN: Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

Misalnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan," tambahnya.

Dengan penegasan ini, BGN ingin memastikan tidak ada multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Susi Pudjiastuti Resmi Menjabat Komisaris Utama Bank BJB
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sopir Taksi Green SM Penyebab Kecelakaan Ditangkap, Polisi: Kita Tidak Bisa Katakan Menerobos!
• 11 jam laluokezone.com
thumb
May Day 2026 di Makassar Disiapkan Meriah, Wali Kota Munafri: Harus Jadi Momentum Kebahagiaan Buruh
• 16 jam laluterkini.id
thumb
11 Tahun Mengabdi, Karyawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadyna Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Spesifikasi Taksi Green SM Buatan VinFast Picu Kecelakaan Maut KRL di Bekasi, Harga Sewa Rp1,5 Juta Per Bulan
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.