Sidang Korupsi Pelindo Tanjung Perak, Jaksa Siapkan Bukti WhatsApp dan Audit Kerugian Negara

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Sidang perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah alat bukti yang akan diajukan, mulai dari percakapan WhatsApp, dokumen proyek, hingga audit kerugian negara.

Jaksa menyebut perkara tersebut menjerat enam terdakwa yang merupakan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka diadili dalam satu berkas perkara.

Baca juga: Sadis, Bayi Baru Lahir Dibunuh Ibunya Sendiri, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Dalam pernyataan pembuka, JPU menegaskan penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti sah sesuai ketentuan KUHAP dan akan dibuktikan di persidangan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum membuktikan dakwaan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim, Rabu (28/4/2026). 

Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Tiga terdakwa lainnya berasal dari APBS, yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan dilakukan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama Tanjung Perak sebagaimana ketentuan.

Selain itu, proyek disebut tetap dijalankan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) belum dimiliki.

Jaksa juga menyoroti penunjukan langsung kepada APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk. Meski demikian, pekerjaan tetap diberikan dengan alasan sebagai perusahaan terafiliasi, lalu dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

JPU menyebut Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI tanpa melibatkan konsultan maupun perhitungan teknis.

Baca juga: Jerry Wongso Diadili dalam Kasus Penggelapan Mobil, Korban Sebut Kendaraan Dijual Tanpa Izin

Sementara Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark up nilai HPS/OE agar sesuai standar Pelindo. Nilai tersebut kemudian digunakan dalam penawaran resmi yang disetujui Firmansyah.

Ardhy Wahyu Basuki disebut tetap menyetujui pembayaran meski pekerjaan pengerukan seluruhnya dialihkan kepada pihak lain.

Dalam persidangan, jaksa menyebut akan menghadirkan sekitar 88 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, serta ahli audit keuangan.

Selain itu, JPU mengajukan barang bukti berupa dokumen proyek mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, serah terima pekerjaan, laporan pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.

Jaksa juga menyerahkan bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara para terdakwa dengan pihak terkait.

Baca juga: Hermanto Oerip Ditahan di Medaeng, Uang Jaminan Rp250 Juta Dikembalikan

Tak hanya itu, jaksa mengajukan laporan audit kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik serta auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp83,2 miliar.

Dalam sidang itu, jaksa juga mengungkap adanya uang tunai Rp70 miliar yang telah dititipkan ke rekening RPL atas nama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Perkara ini disebut berlangsung dalam rentang waktu 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024 di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ria Ricis Jalani Oplas di Hidung, Begini Reaksi Sang Ibunda
• 22 jam lalucumicumi.com
thumb
Elf Bawa Rombongan Takziah Kecelakaan di Tuban, 1 Orang Tewas 12 Luka-Luka
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Peta Kekuatan Paslon Rais Aam dan Ketum Jelang Muktamar NU ke-35
• 9 menit lalutvonenews.com
thumb
Kecelakaan Kereta di Bekasi Picu Keterlambatan Jadwal Keberangkatan hingga 4 Jam
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PDIP Sentil Usulan Pindah Posisi Gerbong KRL: Wanita dan Pria Setara
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.