Kepala BGN: SPPG Kena ”Suspend” akibat Kelalaian Mitra Bakal Kehilangan Insentif

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, KOMPAS - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengklarifikasi jika tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi bermasalah tetap menerima insentif. Pemberian insentif ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Berdasarkan data terakhir BGN, 1.720 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara (suspend). Dari jumlah tersebut, 1.356 masuk dalam kategori pemberhentian sementara kategori mayor dan tidak mendapat insentif.

Sementara itu, sisanya atau 364 SPPG, dihentikan sementara tapi tetap mendapat insentif. Insentif yang diberikan sekitar Rp 6 juta per hari.

Menurut Dadan, tidak semua SPPG yang dihentikan sementara otomatis kehilangan insentif. Namun, hal itu ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Dalam Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," ucap Dadan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Hal ini mengklarifikasi pernyataannya sendiri saat ditemui di Makassar sehari sebelumnya, Selasa (28/4/2026). Di Universitas Hasanuddin, Dadan memastikan ribuan SPPG yang ditutup sementara tetap mendapat insentif Rp 6 juta per hari.

Alasannya, SPPG tersebut mengurus banyak hal selama ditutup. Meski tidak memasak dan melayani pelajar, anak, hingga warga lanjut usia, dapur tetap melakukan sejumlah hal.

“Karena dia harus mengurus yang lain-lain. Dan, karyawannya kan diberi pelatihan dan kemudian harus melakukan hal yang sesuai dengan kebutuhan pada saat penutupan," ucap Dadan seusai peresmian SPPG Universitas Hasanuddin, Selasa (28/4/2026), di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca JugaKepala BGN: Dapur yang Ditutup Sementara Tetap Dapat Insentif Rp 6 Juta Per Hari

Berulang kali ditanya terkait ini, Dadan memastikan hal tersebut terjadi. Ia menuturkan, sebagian besar penutupan dilakukan karena tidak adanya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, juga belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika semuanya telah dipenuhi, maka sanksi penutupan dicabut dan SPPG bisa kembali beroperasi seperti semula.

Dalam klarifikasinya, ia menyebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis), jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend.

Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Dengan begitu, insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen. Selain itu, SPPG mengalami penghentian sementara ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuatnya tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

Dia juga merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif.

Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Sedangkan keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Baca JugaMBG dan Matinya Logika

Menurutnya, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

”Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ujarnya.

Kasus SPPG yang bermasalah banyak berujung pada terjadinya keracunan siswa. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sejak 2025 hingga awal April 2026, ada 33.626 pelajar yang keracunan MBG. Sebanyak 28.103 orang di 2025, dan 5.523 orang di 2026.

Peristiwa keracunan itu, kata Koordinator JPPI Ubaid Matraji, terjadi karena operasional SPPG yang bermasalah. Mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan baku, pengolahan air limbah, hingga tata kelola yang buruk.

Seharusnya, dapur bermasalah tersebut diaudit, diinvestigasi, dan diberikan sanksi yang maksimal. Bahkan, semestinya ada yang dipidana karena membahayakan nyawa orang, utamanya anak yang sedang menempuh pendidikan.

Baca JugaMBG Tuai Sorotan soal Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Prabowo Temui Langsung Korban Tabrakan KA vs KRL di Bekasi
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Brian McKnight Tampil di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Berapa Biayanya?
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Arsenal di Liga Champions, Susunan Pemain dan Head to Head
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Analis Transportasi Perkeretaapian Bahas soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Persik Kediri Jadi Harapan Persib: Mampukah Macan Putih Bendung Ambisi Borneo FC Kudeta Puncak Klasemen?
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.