HARIAN FAJAR, BATANG – Jagat media sosial X (Twitter) hingga Telegram tengah dihebohkan dengan perburuan link video bertajuk Bandar Membara Bergetar. Namun, di balik rasa penasaran netizen yang memuncak, aparat kepolisian bergerak cepat dengan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Tindakan tegas ini diambil lantaran adanya dugaan kuat pelanggaran pidana terkait distribusi konten asusila di ruang digital.
Kasus yang kini ditangani intensif oleh Polres Batang, Jawa Tengah, berfokus pada pengejaran sosok utama yang menjadi pengunggah pertama. Polisi menegaskan bahwa video yang awalnya diklaim sebagai dokumentasi pribadi tersebut kini telah menjadi barang bukti dalam penyelidikan rantai distribusi ilegal.
Polisi Bidik Jalur Distribusi Digital
Kepolisian Resor Batang memastikan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi setelah ditemukan bukti-bukti distribusi digital yang melanggar hukum. Penyidik saat ini tengah bekerja keras menyisir jejak digital untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas bocornya video tersebut ke publik.
Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami bagaimana rekaman yang bersifat privat itu bisa bertransmisi secara liar.
“Keterangan awal memang untuk koleksi pribadi. Namun, kami masih mendalami proses distribusi dan transmisinya melalui pemeriksaan alat bukti secara mendalam,” tegas Iptu Albertus, Selasa (28/4/2026).
Pemeran Video Menjalani Pemeriksaan
Dua orang yang terekam dalam video tersebut, yakni pria berinisial SE (26) dan wanita berinisial TA (19), telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keduanya kini telah berstatus suami istri, meski diduga rekaman tersebut dibuat sebelum mereka terikat pernikahan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap asal-usul video yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan,” ujar Ipda Maulidya.
Sita Barang Bukti dan Uji Forensik
Guna memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan digital. Beberapa di antaranya meliputi telepon genggam yang digunakan untuk merekam, pakaian yang terlihat dalam video, hingga pengecekan lokasi kamar sewa yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Seluruh perangkat digital yang disita kini telah dikirim ke laboratorium forensik. Langkah ini dilakukan untuk melacak riwayat pengiriman file serta membedah rantai penyebaran video tersebut secara akurat.
Waspada Jebakan Phishing di Balik Link Viral
Di tengah masifnya pencarian, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada warganet. Link-link yang beredar di grup Telegram maupun X seringkali merupakan “jebakan batman” berupa phishing untuk mencuri akun media sosial, penyebaran malware, hingga pengalihan ke situs judi online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari, mengunduh, apalagi menyebarkan ulang. Jejak digital itu nyata, dan tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membuka celah bagi pelaku kejahatan siber untuk meretas data Anda,” imbau Ipda Maulidya Nur Maharanti.
Ancaman Pidana UU ITE Menanti
Kasus ini menjadi pengingat keras betapa rapuhnya ruang privat di era digital. Polisi menegaskan bahwa tidak hanya pengunggah pertama yang dibidik, namun siapa pun yang ikut menyebarluaskan konten asusila tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.
Masyarakat diminta untuk segera berhenti memburu dan membagikan link video “Bandar Membara”. Rasa penasaran yang tidak terkendali bukan hanya mengancam keamanan data pribadi melalui peretasan, tetapi juga berpotensi menyeret siapa pun ke dalam jeruji besi akibat pelanggaran hukum distribusi muatan asusila. (*)





