Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terungkap Usai Absen Apel

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan keterlibatan prajurit Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terungkap setelah dua pelaku tak ikut apel pagi. Hal ini diutarakan Oditur dalam persidangan perdana kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Seluruh terdakwa dalam kasus ini yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Serda Edi Sudarko merupakan prajurit yang melakukan penyiraman kepada Andrie Yunus, pada Kamis (12/4) malam. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan saat aksi.

Baca Juga :
TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Keduanya langsung melarikan diri usai melakukan penyiram air keras. Di tengah pelariannya Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merasa kepanasan hingga berhenti karena keduanya juga terkena cairan kimia tersebut.

"Di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak dua botol, selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," ucap Oditur di ruang sidang.

Setelah membersihkan tubuhnya akibat percikan cairan kimia tersebut, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono pun kembali ke Mes Denma Bais TNI Kalibata Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Sesampainya di mes tersebut, ternyata Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka sudah tiba lebih dulu.

Baca Juga :
Breaking News! 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat

"Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sesampainya di Mess Bais TNI tepatnya di kamar ternyata sudah ada Terdakwa-3 dan Terdakwa-4, kemudian melihat kondisi Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 saat it Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 langsung membantu merawat luka Terdakwa-1 dan Terdakwa-2," sambungnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembelajaran Berbasis Praktik Siapkan Profesional Hadapi Dunia Kerja
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Samsat Sultra Apresiasi Wajib Pajak dengan Hadiah Emas
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Duduk Manis Aja, Mitsubishi Xforce Punya 5 Fitur yang Nggak Bikin Repot
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Rieke Diah Desak Izin Operasional Taksi Green SM Dibekukan Sementara
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Antisipasi Dampak Perang, Selandia Baru Tambah Cadangan Solar 90 Juta Liter
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.