DPRD Madiun Gelar RDP, Dalami Kasus Dugaan Penahanan Ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti polemik dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi (SJA) yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri. Rapat berlangsung di ruang DPRD, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Forum tersebut diikuti oleh perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), serta pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur. RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan, khususnya dalam memastikan perlindungan hak pekerja.

Baca juga: MERATA 2026 Resmi Dimulai, Pemkot Kediri Tekankan Efisiensi dan Dampak Nyata

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menjelaskan bahwa RDP digelar tidak hanya untuk mengklarifikasi persoalan yang sempat mencuat, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Meski ijazah para pekerja telah dikembalikan, kami tetap perlu memanggil semua pihak. Ini penting sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Djoko menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang sepenuhnya menjadi hak pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.

“Ijazah adalah milik pribadi pekerja. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan penahanannya, termasuk jika ada persoalan di internal perusahaan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila terdapat persoalan seperti pelanggaran disiplin kerja atau dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Perusahaan tidak boleh mengambil langkah di luar ketentuan,” katanya.

Selain menyoroti dugaan penahanan ijazah, Komisi D juga mencermati aspek kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara dari pihak manajemen, pekerja disebut telah menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), memperoleh hak lembur, serta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun, DPRD menilai perlu adanya verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi riil yang dialami pekerja. Untuk itu, Komisi D berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan dengan melibatkan media.

“Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan administratif. Transparansi harus dijaga,” jelas Djoko.

Baca juga: Momentum Hari Otda, Wali Kota Kediri Tekankan Sinergi MAPAN dan Asta Cita

Terkait kemungkinan sanksi, DPRD Kabupaten Madiun masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Hal ini mempertimbangkan adanya itikad baik dari pihak perusahaan yang telah mengembalikan ijazah tanpa biaya.

“Saat ini kami masih memberikan ruang untuk pembinaan. Namun jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan ada langkah tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembinaan hingga penerbitan nota pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika ada pelanggaran, akan diterbitkan nota pemeriksaan dengan batas waktu tertentu untuk diperbaiki,” jelasnya.

Baca juga: Tanpa Biaya dan Lebih Transparan, Ini Skema 4 Jalur SPMB Kota Kediri 2026

Adi juga menambahkan, apabila perusahaan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, maka proses penegakan hukum dapat ditingkatkan.

“Jika tidak ada upaya perbaikan, maka dapat berlanjut ke sanksi administratif hingga proses hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses penindakan akan lebih efektif apabila didukung dengan laporan resmi dari pekerja atau pihak terkait.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD Kabupaten Madiun dalam memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal. 

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPBD Gunungkidul Siapkan 1.500 Tangki Air Hadapi Kemarau Panjang
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Sabet Penghargaan National Governance Awards 2026, Kabupaten Kebumen Jadi Pionir Transformasi Birokrasi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas di Pegadaian Beragam Hari Ini: Galeri dan UBS Turun, Antam Naik
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenhub Langsung Sidak Pool Taksi Green Setelah Kecelakaan Kereta di Bekasi
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
5 Zodiak yang Enak Dijadikan Tempat Curhat
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.