Penulis: Margolaras
TVRINews, Yogyakarta
Petugas gabungan berhasil menangkap lima orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial IDS, warga Pandak, Bantul, yang meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Lapangan Kemah Gadung, Mlati, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, pada 14 April 2026.
Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang lebih dahulu diamankan. Dari hasil penyelidikan, para pelaku sempat diketahui berada di sebuah safe house milik kelompok yang disebut “Tores” di Cilacap, Jawa Tengah. Namun saat dilakukan pengejaran, para pelaku telah melarikan diri ke dua wilayah berbeda, yakni Tangerang dan Boyolali.
Tim gabungan Satreskrim Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan. Hasilnya, lima DPO berhasil diamankan di lokasi berbeda.
“Satu tim bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap JMA alias J dan RAR alias B di sebuah kos di Tangerang Selatan, Banten. Sementara tim lainnya dari Ditreskrimum Polda DIY dan Satreskrim Polres Bantul mengamankan tiga orang, yakni ASJ, SWJ, dan SGJ di Boyolali, Jawa Tengah. Total sudah tujuh orang yang kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bantul,” ujar Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, Rabu (29/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Kapolres menambahkan, motif para pelaku diduga dipicu oleh aksi balas dendam antar kelompok geng yang berujung pada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor: Redaktur TVRINews





