Bekasi, VIVA – Pengusutan kecelakaan maut Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur terus berlanjut.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengandalkan teknologi canggih untuk membongkar kronologi insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), Korlantas Polri menggunakan metode Traffic Accidents Analysis (TAA) guna mendapatkan data yang akurat terkait rangkaian peristiwa. Polisi mengungkapkan bahwa insiden berawal dari kecelakaan antara KRL dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera.
”Kecelakaan itu diakibatkan korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik. Dimana tepat permasalahan itu terjadi di perlintasan Ampera,” kata Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Komisaris Polisi Sandhi Wiedyanoe, Rabu, 29 April 2026.
Akibat gangguan tersebut, taksi listrik terseret dan mengganggu jalur kereta. Situasi itu kemudian memicu rangkaian kejadian hingga berujung tabrakan maut antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Untuk mengungkap secara detail kronologi kecelakaan, Korlantas mengerahkan dua jenis teknologi TAA, yakni TAA statis menggunakan kamera lidar yang mampu merekam kondisi sekitar secara 360 derajat, serta TAA portable dengan tampilan helicopter view.
Sebelumnya diberitakan, polisi terus mengusut penyebab pasti kecelakaan maut Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA)Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek.
Di balik tragedi maut yang menewaskan puluhan korban, aparat kini mendalami kemungkinan adanya kelalaian hingga gangguan sistem dalam operasional. Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Dalam proses pengusutan, polisi kini menyoroti dua kemungkinan utama, yakni faktor kelalaian manusia atau gangguan sistem komunikasi dalam operasional perkeretaapian.
“Kami akan dalami apakah ini terkait human error atau ada kendala sistem. Semua akan ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil olah TKP,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu, 29 April 2026.





