Richard Lee Pilih Tunda Pemeriksaan Gara-gara Ada Doktif, Kuasa Hukum Protes Keras: Klien Kami Bukan Bahan Konten!

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Pihak dr. Richard Lee secara terang-terangan menyatakan keberatan dengan kehadiran sosok Dokter Amira Farahnaz alias Doktif (Dokter Detektif) di Polda Metro Jaya. Pihak Richard Lee menyebut kehadiran Doktif memicu penundaan pemeriksaan.

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menyebut kliennya merasa tidak nyaman karena proses hukum yang sedang berjalan justru dijadikan ajang pembuatan konten media sosial oleh pihak pelapor.

Abdul Haji Talaohu mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi kunci bernama Iwa Wahyudin harus mengalami penundaan. Ia menyoroti aksi Doktif yang dianggap mengganggu kenyamanan kliennya selama berada di lingkungan kepolisian.

"Pemeriksaan hari ini penundaan. Sebenarnya ya, ini saya mau bilang, bahwa dengan Samira sering datang ke sini, memotret, gitu kan, apa namanya, lalu membuat konten, mengomentari, itu kan membuat orang jadi tidak nyaman," kata Abdul Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Bagi pihak Richard Lee, kantor polisi seharusnya menjadi tempat untuk menyelesaikan urusan hukum secara profesional, bukan tempat untuk memburu dokumentasi demi kepentingan media sosial.

"Klien kami itu bersedia untuk diperiksa. Kooperatif. Tapi tidak bersedia dijadikan konten," imbuhnya.

Ketegangan ini rupanya berdampak pada kondisi psikis dan fisik sang dokter kecantikan. Abdul menyebut bahwa suasana yang tidak kondusif akibat dibuntuti kamera Doktif membuat Richard Lee terganggu.

"Kalau dr. Richard tidak nyaman, ya gimana? Apalagi kesehatannya dia, ini kan orang jadi ini juga," jelas Abdul.

"Dia berharap bahwa ya hargailah proses yang sebagaimana diatur dalam KUHAP gitu kan, dan percayakan kepada penyidik," jelasnya.

Adapun perseteruan ini sebenarnya berawal dari laporan Doktif yang membeli produk kecantikan bermerek milik Richard Lee, seperti White Tomato, DNA Salmon, hingga Miss V Stem Cell by Athena Group pada akhir 2024 lalu.

Produk-produk tersebut diduga bermasalah karena kandungan yang dianggap tidak sesuai label dan kondisi kemasan yang dicurigai hasil repacking. Buntut dari laporan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.(*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
kumparan Borong 3 Penghargaan WAN-IFRA Digital Media Awards Asia 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Perputaran Ekonomi Lewat MBG, Kepala BGN Sebut Rp 249 Triliun Anggaran Ngalir ke Daerah
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pinjol Ilegal Dibabat Habis, 951 Entitas Ditutup dalam 3 Bulan
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Digugat Nikita Mirzani Rp244 Miliar, Pihak Reza Gladys Anggap sebagai Kasus Komedi
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Harga Minyak Naik 3 Persen, Gangguan Hormuz Redam Dampak Keluarnya UEA dari OPEC
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.