Jakarta, tvOnenews.com – Insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur berbuntut panjang. DPR kini ikut menyoroti peran Taksi Green SM yang disebut sebagai pemicu awal kecelakaan tersebut.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menyatakan mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan mengevaluasi total operasional taksi berbasis listrik itu.
“Kasus ini bukan yang pertama. Taksi Green SM sudah beberapa kali bermasalah dan menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah Kemenhub untuk melakukan evaluasi menyeluruh sudah tepat dan harus segera direalisasikan,” ujar Syafiuddin, pada Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, insiden di Bekasi Timur bukan kejadian tunggal. Sepanjang 2026, Taksi Green SM tercatat beberapa kali terlibat kecelakaan maupun insiden di jalan.
Pada Januari, kendaraan tersebut dilaporkan mundur dan menabrak sebuah restoran. Sebulan kemudian, taksi itu menabrak pembatas jalur busway di kawasan Ragunan.
Memasuki April, insiden kembali berulang. Pada 3 April 2026, terjadi dua kejadian sekaligus, yakni kendaraan tersangkut pembatas jalan di Jagakarsa dan kecelakaan tunggal di flyover Pesing.
Tak berhenti di situ, pada 14 April 2026, taksi tersebut kembali menabrak pembatas jalan di kawasan Kuningan.
“Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik dari sisi teknis kendaraan, sistem operasional, maupun aspek keselamatan,” tegasnya.
Puncaknya terjadi pada 27 April 2026, saat Taksi Green SM terlibat dalam kecelakaan dengan kereta api di Bekasi Timur yang langsung menyedot perhatian masyarakat.
Syafiuddin mengingatkan, sebagai layanan transportasi berbasis listrik yang membawa narasi inovasi, Taksi Green SM seharusnya menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama, bukan justru menghadirkan risiko baru di jalan.
“Kita tentu mendukung inovasi transportasi ramah lingkungan. Namun, aspek keselamatan tidak bisa ditawar. Jangan sampai teknologi justru menjadi ancaman bagi publik,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kemenhub agar tidak berhenti pada evaluasi administratif semata. Menurutnya, perlu audit teknis secara menyeluruh, mulai dari sistem keamanan kendaraan, standar operasional pengemudi, hingga kelayakan armada.
“Evaluasi harus komprehensif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran serius, perlu ada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional sementara hingga perbaikan dilakukan,” tandasnya. (rpi/rpi)




