Pendiri eFishery (PT Multidaya Teknologi Nusantara), Gibran Huzaifah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang perusahaan medio 2020-2024.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Rabu (29/4).
"Sebagaimana pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," lanjutnya.
Terkait vonis tersebut, Gibran maupun pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sekilas KasuseFishery merupakan perusahaan unicorn yang dilaporkan telah menggelembungkan pendapatan mereka sebesar Rp 9,75 triliun kepada para investor, selama periode Januari-September 2024.
Kasus ini bermula dari bocornya informasi ke media berupa draf laporan setebal 52 halaman yang dikerjakan oleh FTI Consulting. Ada juga seorang whistle blower yang menginformasikan hal ini kepada seorang dewan pengawas perusahaan.
Laporan keuangan eFishery tidak akurat dan banyak dimanipulasi. Penyelidikan terhadap eFishery dimulai pada Desember 2024 dan berujung pemecatan CEO sekaligus pendiri e-Fishery, Gibran Huzaifah.
Setelah itu, perusahaan menunjuk FTI Consulting sebagai manajemen terbarunya.
PHK 90 Persen KaryawanDari berita kumparan pada bulan Februari 2025 lalu, eFishery dikabarkan telah memangkas sebanyak 90 persen karyawannya yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN).
Hal ini dibenarkan oleh informan internal yang tidak ingin diungkapkan namanya. Dia menyebut eFishery telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 90 persen karyawan.
Meskipun dia tidak menjelaskan berapa jumlah pasti karyawan yang terdampak PHK tersebut. Namun, dia menyebutkan perusahaan sudah tidak beroperasi bahkan sebelum PHK dilakukan.
“Ya betul ada PHK yang kena dampaknya hampir 90 persen dari total. Sebelum PHK pun, sejak akhir Desember (2024), company sudah tidak beroperasi,” kata sumber tersebut kepada kumparan, Selasa (11/2)
Sementara, PHK dilakukan pada bulan berikutnya, Januari 2025. “(PHK) sejak Januari (2025),” imbuhnya.





