Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sosok pemodal politik saat pencalonan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa menemukan fakta adanya pemodal politik atau pihak yang memang sedari awal diduga berperan dalam proses-proses pemerintahan di Ponorogo, termasuk ketika saat kontestasi Pilkada.
"Pemodal politik ini memberikan sejumlah uang kepada calon kepala daerah, yaitu Saudara SUG yang saat itu mencalonkan diri untuk menjadi Bupati Ponorogo," kata Budi, Rabu (29/4/2026).
Dalam perannya, pemodal politik ini ucap Budi, memberikan modal untuk pencalonan Kepala Daerah. Setelah terpilih, pihak swasta mengembalikan modal sang Bupati kepada pemodal.
Oleh karena itu, pemodal politik ini akan didalami oleh KPK apakah turut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa, maupun memiliki peran krusial untuk pengkondisian ataupun penentuan para vendor.
"Itu tentu masih akan terus didalami," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Sugiri Sancoko (mantan Bupati Ponorogo)
Agus Pramono (mantan Sekda Ponorogo)
Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono)
Sucipto (pihak swasta rekanan proyek)
Kasus ini mencakup dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pemerintah daerah, termasuk sektor kesehatan.
KPK mengungkap sejumlah aliran dana yang diduga diterima oleh Sugiri Sancoko, antara lain:
Rp1,25 miliar terkait mutasi jabatan (tiga tahap pemberian)
Rp1,4 miliar terkait proyek di RSUD dr. Harjono
Rp225 juta dari Direktur RSUD
Rp75 juta dari pihak swasta
Total nilai dugaan penerimaan mencapai miliaran rupiah dan diduga berkaitan erat dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. (aha/rpi)




