Bisnis.com, CIREBON- Masyarakat pesisir Kabupaten Indramayu menyatakan penolakan terhadap rencana Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak di kawasan pantai utara Jawa Barat.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu Juhadi Muhammad mengatakan, masyarakat pembudidaya tambak menggantungkan hidup dari lahan yang selama ini mereka kelola, termasuk di kawasan Perhutani.
Menurut dia, rencana revitalisasi dinilai berpotensi mengganggu sumber penghidupan tersebut.
“Kami menolak rencana revitalisasi karena berisiko menghilangkan mata pencaharian masyarakat pesisir yang sudah berlangsung lama,” kata Juhadi, Rabu (28/4/2026).
Ia menjelaskan, selama ini masyarakat tidak mempermasalahkan status lahan selama masih dapat dimanfaatkan untuk bekerja. Namun, rencana perubahan pengelolaan tambak dalam skala besar menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya akses terhadap lahan produktif.
Selain aspek ekonomi, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan. Juhadi menyebut, perubahan struktur lahan akibat program tersebut dikhawatirkan memperparah banjir rob yang selama ini sudah terjadi di sejumlah wilayah pesisir.
Baca Juga
- Tambak Pantura Jabar Disuntik Dana Triliunan, tapi Warga Masih Tunggu Kepastian
- KDM: Proyek Tambak Pantura Jabar Bakal Serap 132.000 Pekerja Lokal
- Membangkit Kejayaan Tambak Dipasena di Waingapu, RI Incar Ekspor Udang ke Eropa-Timur Tengah
“Penggalian tambak hingga kedalaman tertentu berpotensi memperburuk kondisi lingkungan. Kami khawatir dampaknya meluas hingga ke lahan pertanian di sekitar,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat lainnya menambahkan, penolakan tidak hanya didasarkan pada persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir secara keseluruhan.
Mereka mengkhawatirkan munculnya pengangguran dan kemiskinan baru jika lahan yang selama ini dikelola diambil alih.
Di sisi lain, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan program revitalisasi tambak merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memiliki landasan hukum. Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program tersebut.
“Program ini merupakan kebijakan pusat. Kami tidak dalam posisi menolak atau menerima sepenuhnya,” kata Lucky.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah akan memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Menurut dia, ruang dialog tetap dibuka agar berbagai pandangan dapat disampaikan secara langsung kepada pihak terkait.
“Kami siap memfasilitasi dan mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada kementerian maupun DPR RI,” ujarnya.
Lucky juga mengakui masih terdapat keterbatasan informasi terkait kondisi riil di lapangan, terutama mengenai lahan tambak yang masih produktif. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk melakukan verifikasi data secara bersama-sama.
“Perlu ada pendataan yang akurat, termasuk penentuan titik-titik lokasi yang terdampak program,” kata dia.





